kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.774.000   20.000   0,73%
  • USD/IDR 17.900   47,00   0,26%
  • IDX 6.127   -2,81   -0,05%
  • KOMPAS100 807   -1,47   -0,18%
  • LQ45 611   -9,23   -1,49%
  • ISSI 216   0,35   0,16%
  • IDX30 348   -6,56   -1,85%
  • IDXHIDIV20 426   -11,92   -2,72%
  • IDX80 93   -0,89   -0,95%
  • IDXV30 118   -2,46   -2,04%
  • IDXQ30 112   -2,96   -2,59%

Pemerintah Revisi Aturan PPh Final UMKM 0,5%, Ini Wajib Pajak yang Bisa Memanfaatkan


Jumat, 29 Mei 2026 / 21:39 WIB
Pemerintah Revisi Aturan PPh Final UMKM 0,5%, Ini Wajib Pajak yang Bisa Memanfaatkan
ILUSTRASI. Kredit UMKM: Perajin ondel-ondel di Jakarta (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi merevisi ketentuan PPh Final UMKM melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang merevisi PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Lewat beleid anyar ini, pemerintah mempertegas kelompok wajib pajak yang masih dapat memanfaatkan fasilitas PPh final UMKM dengan tarif 0,5%. Kini, fasilitas tersebut hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 57 ayat (1) PP 20/2026.

“Wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) merupakan wajib pajak orang pribadi; dan wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang dan koperasi,” bunyi Pasal 57 ayat (1) PP 20/2026, dikutip Jumat (29/5/2026).

Namun, fasilitas ini hanya berlaku bagi wajib pajak dengan omzet atau peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Baca Juga: Kemenkeu Siapkan Anggaran Rp 32,8 Triliun Untuk Perpanjangan PPh Final UMKM 2026

Sementara itu, tarif PPh final UMKM tetap sebesar 0,5% sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (2) PP 20/2026.

“Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,5%,” bunyi beleid tersebut.

Pemerintah juga memperjelas definisi peredaran bruto yang menjadi dasar pengenaan pajak. Dalam Pasal 58 disebutkan, peredaran bruto mencakup seluruh omzet usaha maupun jasa dalam satu tahun pajak terakhir, baik yang dikenai PPh final maupun nonfinal, termasuk penghasilan yang diterima dari luar negeri.

Tak hanya itu, peredaran bruto juga mencakup seluruh imbalan berupa uang atau nilai uang yang diterima dari usaha dan jasa sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, maupun potongan sejenis.

Meski demikian, tidak seluruh jenis penghasilan dapat memanfaatkan fasilitas PPh final UMKM ini. Pemerintah mengecualikan penghasilan dari jasa pekerjaan bebas sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (3).

Adapun profesi yang masuk kategori pekerjaan bebas antara lain pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), penilai, aktuaris, hingga tenaga ahli lainnya.

Selain itu, pekerja seni dan kreatif seperti musisi, penyanyi, model, pemain film, influencer, selebgram, blogger, vlogger, kreator konten, hingga seniman lainnya juga tidak dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM.

Baca Juga: Nasib Revisi PPh Final UMKM 0,5% Masih Mengambang

“Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas,” bunyi Pasal 56 ayat (4).

Pengecualian juga berlaku bagi olahragawan, agen iklan, pengawas proyek, agen asuransi, moderator, pengajar, pelatih, distributor perusahaan pemasaran berjenjang, hingga profesi sejenis lainnya.

Selain jasa pekerjaan bebas, penghasilan luar negeri yang telah dikenai pajak di luar negeri, penghasilan yang telah dikenai PPh final berdasarkan aturan tersendiri, serta penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak juga tidak termasuk dalam fasilitas ini.

Dalam aturan baru tersebut, pemerintah turut menghapus Pasal 59 PP 55/2022 yang sebelumnya mengatur batas waktu pemanfaatan PPh final UMKM bagi wajib pajak tertentu.

“Pasal 59 dihapus,” bunyi Pasal I Angka 6 PP 20/2026.

Dengan dihapusnya pasal tersebut, wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan kini dapat memanfaatkan fasilitas PPh final UMKM tanpa batas waktu, sepanjang masih memenuhi syarat omzet maksimal Rp 4,8 miliar per tahun.

Namun, ketentuan berbeda berlaku bagi koperasi. Pemerintah membatasi jangka waktu pemanfaatan fasilitas PPh final UMKM untuk koperasi maksimal empat tahun pajak sejak terdaftar.

Baca Juga: Tak Kunjung Terbit, Aturan PPh Final UMKM Masih Tertahan di Meja Presiden

“Tidak termasuk wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal wajib pajak badan berbentuk koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang telah melewati jangka waktu 4 tahun pajak sejak tahun pajak wajib pajak bersangkutan terdaftar,” bunyi Pasal 57 ayat (2).

Sementara itu, wajib pajak badan berbentuk CV, firma, perseroan terbatas (PT) selain perseroan perorangan, dan badan usaha milik desa (BUMDes) yang sebelumnya telah memanfaatkan fasilitas PPh final UMKM berdasarkan PP 55/2022 masih dapat menggunakan fasilitas tersebut sampai jangka waktu pemanfaatannya berakhir.

Ketentuan itu diatur dalam Pasal II Angka 1 huruf e PP 20/2026.

“Dapat dikenai PPh yang bersifat final sampai dengan jangka waktu tertentu tersebut berakhir, sepanjang wajib pajak memenuhi kriteria untuk dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan PP 55/2022,” bunyi beleid tersebut.

Pemerintah juga memberikan ketentuan peralihan bagi wajib pajak yang masa fasilitas PPh final UMKM-nya telah atau akan berakhir.

Wajib pajak orang pribadi yang masa pemanfaatan PPh finalnya berakhir pada tahun pajak 2024 masih dapat memanfaatkan fasilitas tersebut hingga tahun pajak 2025 dan 2026.

Sedangkan wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan yang masa fasilitasnya berakhir pada 2025 masih dapat menggunakan fasilitas tersebut hingga tahun pajak 2026.

Adapun koperasi yang telah terdaftar sebelum PP 20/2026 berlaku dan masa fasilitasnya berakhir pada 2024 hingga 2029 masih dapat memanfaatkan PPh final UMKM hingga tahun pajak 2029.

PP 20/2026 ini telah diundangkan pada 22 April 2026 dan resmi berlaku sejak tanggal diundangkan.

Baca Juga: Aturan Revisi PPh Final UMKM Sudah di Meja Prabowo, Ini Bocorannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×