kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah pusat atur pajak daerah, jika bandel transfer daerah bisa dicabut


Rabu, 12 Februari 2020 / 13:42 WIB
Pemerintah pusat atur pajak daerah, jika bandel transfer daerah bisa dicabut
ILUSTRASI. Dirjen Perimbangan Keuangan?Astera Primanto Bhakti


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, pemerintah pusat lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal merasionalisasikan pajak daerah dan retribusi daerah di tahun ini. 

Berdasarkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian atau RUU omnibus law perpajakan yang diterima Kontan.co.id menyebutkan penentuan tarif tertentu atas pajak daerah berlaku secara nasional di bawah komando pemerintah pusat. Nantinya, penetapan tarif pajak daerah akan ditetapkan dalam peraturan presiden (Perpres).

Baca Juga: Kejar target penerimaan, Ditjen Pajak tambah 18 KPP Madya

Pemerintah pusat juga dapat mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) yang menghambat kemudahan dalam berusaha. Secara umum, ada dua evaluasi dijalankan. 

Pertama, evaluasi atas rancangan Perda Provinsi/Kabupaten/Kota mengenai pajak daerah dan retribusi daerah. 

Kedua, evaluasi atas peraturan pelaksana Perda yang telah ditetapkan.

Peran pemerintah pusat semakin besar. Rancangan Perda Provinsi/Kabupaten/Kota mengenai pajak daerah dan retribusi daerah yang telah disetujui bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebelum ditetapkan oleh gubernur/bupati/walikota wajib disampaikan kepada menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri untuk dievaluasi sesuai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kebijakan fiskal nasional. 

Ketika batasan rasionalisasi pajak daerah sudah tertuang dalam Perpres, pemda dapat menerapkan tarif yang ditetapkan. Adapun paling lama tiga bulan, pemda harus menetapkan tarif pajak daerah yang baru.

Kemudian, perda dan aturan pelaksanaannya yang telah ditetapkan wajib disampaikan kepada menteri terkait paling lama tujuh hari kerja setelah ditetapkan. 

Dalam skemanya, menteri terkait dapat melakukan pengawasan berdasarkan hasil evaluasi Perda dan/atau aturan pelaksanaannya yang dinyatakan menghambat kemudahan berusaha. Dus, pemda wajib melakukan revisi Perda paling lama enam bulan sejak hasil evaluasi terbit.

Jika pemda tidak kunjung mengubah aturannya, maka pemerintah pusat bisa memotong dana transfer daerah. “Menteri dapat memberikan sanksi berupa penundaan dan/atau pemotongan dana transfer ke daerah dan/atau sanksi lain sesuai peraturan perundang- undangan,” sebagaimana Pasal 19 ayat 12 RUU omnibus law perpajakan.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Astera Primanto Bhakti menyampaikan rasionalisasi pajak daerah dalam beleid sapu jagad perpajakan ini bertujuan agar pajak-pajak yang dikenakan masing-masing pemda tidak mengganggu iklim investasi di daerah tersebut. 

“Karena investor butuh kepastian dan biasanya juga akan menghitung economic burden dari usaha mereka setelah dikenakan pajak,” kata Prima dalam Media Briefing di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Selasa (11/2). 

Baca Juga: Omnibus Law Perpajakan atur rasionalisasi pajak daerah dan evaluasi perda

Prima membenarkan bahwa pemerintah pusat akan mengevaluasi Perda yang terkait dengan PDRD dan dikaitkan dengan kebijakan fiskal nasional. Jika terbukti keluar dari arah pemerintah pusat, hasli evaluasi dapat mencabut Perda tersebut sampai memotong transfer daerah.

“Sebenarnya selama ini sudah dievaluasi, tapi compliance pemda masih rendah dalam memberikan rumusan perdanya saat rapat perda. Maka nanti akan diatur,” ujar Prima. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×