Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana akan menambah 18 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya di berbagai Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak.
Artinya, total KPP Madya pada tahun ini menjadi 30 KPP Madya dari jumlah yang sudah ada saat ini sebanyak 20 KPP Madya. Cara ini bertujuan untuk menyasar wajib pajak (WP) strategis yang selama ini dinilai belum tergali sehingga target penerimaan pajak tidak tercapai.
Adapun lima belas KPP Madya berada di pulau jawa dengan penyebaran di Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Pusat. Kemudian, tiga di Jawa Barat dan satu di Tanggeran, Banten.
Baca Juga: Omnibus Law Perpajakan atur rasionalisasi pajak daerah dan evaluasi perda
Selanjutnya, di Jawa Tengah meliputi Solo dan Semarang, Jawa Timur di Surabaya, Sidoarjo, dan Malang. Terakhir di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sementara itu, tiga KPP Madya baru lainnya berada di Banjarmasin, Bengkulu-Lampung, dan Medan. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak Peni Hirjanto menyampaikan alasan pemerintah memetakan penyebaran KPP Madya baru karena kontributor penerimaan pajak terbesar berada di Jawa khususnya di Provinsi DKI Jakarta.
Kata Peni, dengan adanya KPP Madya baru diharapkan mampu mengamankan 80%-85% penerimaan pada tiap-tiap Kantor Wilayah (Kanwil). Dalam alur kerjanya, setiap KPP Madya diusulkan untuk mangampu 1500 wajib pajak terbesar pada Kanwil KPP Madya tersebut.
“Terhadap Kanwil yang potensinya besar, dimungkinkan untuk dibentuk 2 KPP Madya yang terdiri dari KPP Madya Baru di samping KPP Madya yang telah dibentuk sebelumnya,” kata Peni dalam konferensi pers Ditjen Pajak dengan media massa, Selasa (11/2).