Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi
Dalam skemanya, menteri terkait dapat melakukan pengawasan berdasarkan hasil evaluasi Perda dan/atau aturan pelaksanaannya yang dinyatakan menghambat kemudahan berusaha. Dus, pemda wajib melakukan revisi Perda paling lama enam bulan sejak hasil evaluasi terbit.
Jika pemda tidak kunjung mengubah aturannya, maka pemerintah pusat bisa memotong dana transfer daerah. “Menteri dapat memberikan sanksi berupa penundaan dan/atau pemotongan dana transfer ke daerah dan/atau sanksi lain sesuai peraturan perundang- undangan,” sebagaimana Pasal 19 ayat 12 RUU omnibus law perpajakan.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Astera Primanto Bhakti menyampaikan rasionalisasi pajak daerah dalam beleid sapu jagad perpajakan ini bertujuan agar pajak-pajak yang dikenakan masing-masing pemda tidak mengganggu iklim investasi di daerah tersebut.
“Karena investor butuh kepastian dan biasanya juga akan menghitung economic burden dari usaha mereka setelah dikenakan pajak,” kata Prima dalam Media Briefing di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Selasa (11/2).
Baca Juga: Omnibus Law Perpajakan atur rasionalisasi pajak daerah dan evaluasi perda
Prima membenarkan bahwa pemerintah pusat akan mengevaluasi Perda yang terkait dengan PDRD dan dikaitkan dengan kebijakan fiskal nasional. Jika terbukti keluar dari arah pemerintah pusat, hasli evaluasi dapat mencabut Perda tersebut sampai memotong transfer daerah.
“Sebenarnya selama ini sudah dievaluasi, tapi compliance pemda masih rendah dalam memberikan rumusan perdanya saat rapat perda. Maka nanti akan diatur,” ujar Prima.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News