kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.906.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.250   -15,00   -0,09%
  • IDX 6.901   -0,33   0,00%
  • KOMPAS100 1.003   -0,66   -0,07%
  • LQ45 765   -2,86   -0,37%
  • ISSI 227   0,68   0,30%
  • IDX30 394   -1,68   -0,43%
  • IDXHIDIV20 455   -1,97   -0,43%
  • IDX80 112   -0,17   -0,15%
  • IDXV30 114   0,09   0,08%
  • IDXQ30 127   -0,75   -0,59%

Pemerintah menunda dana alokasi umum 380 daerah


Selasa, 05 Mei 2020 / 03:05 WIB
Pemerintah menunda dana alokasi umum 380 daerah


Reporter: Rahma Anjaeni, Vendi Yhulia Susanto | Editor: Pratama Guitarra

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dan Kementerian Keuangan (Kemeku) menunda penyaluran Dana alokasi Umum (DAU) pada bulan Mei 2020 kepada sebanyak 380 Pemerintah daerah (Pemda).

Hal itu lantaran, laporan penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja Daerah (APBD) belum memenuhi syarat terkait dengan realokasi dan refocusing APBD untuk penanganan pandemi virus korona (Covid-19).

"Belum semuanya mengikuti persyaratan sebagaimana dalam SKB (Surat Ketentuan Bersama) dua Menteri dan PMK 35," teran Pelaksana tugas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemdagri, Mochamad ardian kepada KONTAN, Senin (4/5).

Asal tahu saja, SKB dua menteri yakni Menteri Dalam negeri dan Menteri Keuangan bernomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Covid-19, serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional dan PMK No.35/PMK.07/2020.

Baca Juga: Refocusing dan realokasi APBD kumpulkan Rp 63,8 triliun untuk penanganan corona

Berkaca pada laman setkab.go.id, kriteria evaluasi bagi Pemda yang sudah menyerahkan laporan namun belum memenuhi ketentuan SKB dan PMK No.35/PMK.07/2020 adalah sebagai berikut:

Pertama, rasionalisasi belanja barang/jasa dan belanja modal masing-masing minimal sebesar 50%. Kedua, adanya upaya Pemda untuk melakukan rasionalisasi belanja daerah.

Ketiga, penggunaan hasil rasionalisasi belanja daerah untuk dialokasikan bagi pencegahan/penanganan COVID-19, jaring pengaman sosial, dan menggerakkan/memulihkan perekonomian di daerah.

Sementara itu, terkait dengan realokasi dan refocusing APBD, Kemdagri mencatat dananya sudah terhimpun Rp 63,88 triliun. Di mana, sebanyak Rp 27,66 triliun dialokasikan untuk anggaran kesehatan. Kemudian, sebanyak Rp 26,87 triliun dialokasikan untuk penyediaan jaring pengaman sosial (JPS). Serta sebanyak Rp 11,87 triliun dialokasikan untuk penanganan dampak ekonomi.

Baca Juga: Masyarakat miskin bertambah, jaring pengaman sosial jadi perhatian Jokowi

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari mengharapkan Pemda yang belum menyampaikan laporan APBD maupun laporan yang belum sesuai dengan syarat untuk segera dilaksanakan.

Jika itu sudah selesai, maka sebagian DAU yang ditunda akan disalurkan kembali pada bulan Mei 2020. Namun, apabila Pemda tidak segera merevisi dan menyampaikan kembali laporan dimaksud, maka DAU-nya tetap akan ditunda sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Abdullah Azwar Anas membenarkan adanya penundaan itu. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah pusat untuk lebih fleksibel dalam menyusun tenggat waktu realokasi/penyesuaian APBD untuk Covid-19, mengingat karakteristik daerah yang berbeda. Serta ada keterbatasan-keterbatasan di masing-masing daerah.

Baca Juga: Kasus corona di Indonesia sudah tembus 10.000 orang, ini usia yang paling rawan

"Semua bupati sudah bekerja menangani Covid-19 di daerahnya masing-masing. Sebenarnya, kabupaten-kabupaten sudah melaporkan, namun ada sebagian yang mungkin kurang lengkap sesuai sesuai ketentuan di PMK No. 35/2020. Jadi sebenarnya sudah ada itikad baik dari pemerintah kabupaten, hanya saja sebagian kurang lengkap," kata Azwar kepada KONTAN, Senin (4/5).

Azwar mengatakan, dalam situasi shock saat pandemi seperti saat ini, kekuranglengkapan tersebut menjadi bagian yang tak terpisahkan dari situasi lapangan yang sangat dinamis, di mana semua sumberdaya ASN dikerahkan untuk menangani Covid-19. Sehingga seharusnya untuk daerah yang sudah melaporkan namun kurang lengkap, tidak perlu ditunda DAU/DBH-nya.

"Atau mekanisme sanksinya perlu berjenjang," tandasnya misalnya yang sudah melaporkan realokasi namun kurang lengkap, tetap perlu ditunda DAU/DBH-nya asalkan dilengkapi hingga batas waktu sekian. Jika sampai batas waktu itu tetap tidak memperbaiki kekurangan, baru DAU/DBH-nya ditunda," ujar dia.

Azwar mengatakan, penundaan DAU dan/atau DBH pasti berpengaruh bagi daerah. Apalagi dalam kondisi saat ini, di mana pendapatan asli daerah (PAD) juga pasti menurun dibanding situasi normal. Sebab itu, Apkasi mengajak daerah-daerah untuk segera melengkapi kekurangan dalam laporan penyesuaian APBD agar DAU/DBH yang tertunda bisa kembali dicairkan.

"Bagi daerah-daerah yang ditunda, pasti akan semakin berat melakukan penyesuaian-penyesuaian program," tutur Azwar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×