kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.906.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.260   -19,00   -0,12%
  • IDX 6.904   3,46   0,05%
  • KOMPAS100 1.002   -1,47   -0,15%
  • LQ45 762   -5,14   -0,67%
  • ISSI 228   0,95   0,42%
  • IDX30 393   -2,78   -0,70%
  • IDXHIDIV20 453   -3,10   -0,68%
  • IDX80 112   -0,45   -0,40%
  • IDXV30 114   -0,16   -0,14%
  • IDXQ30 127   -1,02   -0,80%

Kementerian Kelautan dan Perikanan Lakukan Sertifikasi Pulau Kecil, Ini Alasannya


Selasa, 08 Juli 2025 / 12:22 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan Lakukan Sertifikasi Pulau Kecil, Ini Alasannya
ILUSTRASI. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana untuk segera melakukan sertifikasi terhadap pulau-pulau kecil yang ada di Indonesia. ANTARA FOTO/Andry Denisah/Spt.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana untuk segera melakukan sertifikasi terhadap pulau-pulau kecil yang ada di Indonesia. Hal itu dilakukan imbas dari maraknya penjualan pulau di situs online asing.

Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP Kartika Listriana menjelaskan, saat ini rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan. Nantinya, lahan pulau kecil itu akan dimiliki oleh pemerintah.

Meskipun demikian, dia menjelaskan bahwa tak menutup kemungkinan apabila pulau-pulau kecil itu ke depan bakal dikerjasamakan dengan pihak swasta.

Baca Juga: Nusron Wahid: 92,12% Pulau-Pulau Kecil Indonesia Belum Bersertifikat

"Khususnya pulau-pulau kecil terluar, Kementerian KKP sedang menginisiasi untuk mensertifikasi. Sehingga kepemilikan lahan itu bisa dimiliki pemerintah yang kemudian bisa dikerjasamakan," jelasnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI, di Jakarta, Senin (7/7).

Di samping itu, Kartika menuturkan, inisiasi penerbitan sertifikat pulau tersebut juga dilakukan usai pemerintah menemukan adanya indikasi sejumlah pulau kecil di Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dimiliki oleh asing.

Dia menyebut, temuan indikasi itu saat ini tengah diselidiki lebih lanjut oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Baca Juga: Polemik Tambang di Raja Ampat, KKP Bakal Revisi Aturan Pemanfaatan Pulau Kecil

"Jadi kalau hak yang sesuai regulasi yang ada, tentu itu berkenaan dengan Hak Usaha atau Hak Guna Bangunan, dan Ini tentu ada batasan," tambahnya.

Dalam penjelasannya, pulau kecil tersebut tidak boleh digunakan sepenuhnya untuk dibangun kawasan properti, melainkan harus disisakan sebesar 30% untuk upaya preservasi.

"30% itu harus tetap dipreservasi karena ini harus menjaga ekosistem di sekitarnya," pungkasnya.

Selanjutnya: IHSG Stagnan di Level 6.900,6 Sesi I Selasa (8/7), Top Losers LQ45: MAPA, MAPI, INCO

Menarik Dibaca: Promo Alfamart Paling Murah Sejagat 8-15 Juli 2025, Mama Lemon Jadi Rp 7.900

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×