kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Refocusing dan realokasi APBD kumpulkan Rp 63,8 triliun untuk penanganan corona


Senin, 04 Mei 2020 / 14:43 WIB
Refocusing dan realokasi APBD kumpulkan Rp 63,8 triliun untuk penanganan corona
ILUSTRASI. Dari kegiatan refocusing dan realokasi APBD terkumpul anggaran sebesar Rp 63,88 triliun untuk mengatasi dampak corona.


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri menyebutkan semua pemerintah daerah (pemda) telah melakukan refocusing dan realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 untuk menangani virus corona (Covid-19).

"Semua pemda sudah melakukan (refocusing dan realokasi APBD)," kata Plt Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian kepada Kontan.co.id, Senin (4/5).

Ardian mengatakan, dari kegiatan refocusing dan realokasi APBD itu terkumpul anggaran sebesar Rp 63,88 triliun. Dari jumlah itu, sebanyak Rp 27,66 triliun dialokasikan untuk penanganan kesehatan.

Baca Juga: Kemenkeu tunda pencairan DAU bagi Pemda yang belum lapor penyesuaian APBD

Kemudian, sebanyak Rp 26,87 triliun dialokasikan untuk penyediaan jaring pengaman sosial (JPS). Serta sebanyak Rp 11,87 triliun dialokasikan untuk penanganan dampak ekonomi.

Meski begitu, Ardian menyebutkan, terdapat 380 pemda yang sebagian Dana Alokasi Umum (DAU)-nya ditunda penyalurannya. Hal ini karena karena pemda telah menyampaikan laporan APBD. Namun, laporan tersebut belum sesuai ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Covid-19, serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional dan PMK No.35/PMK.07/2020.

"Belum semuanya mengikuti persyaratan sebagaimana dalam SKB 2 menteri dan PMK 35. Sehingga ada 380 pemda yang DAU-nya di tunda karena belum sesuai dengan aturan-aturan tersebut," jelas Ardian.

Baca Juga: Pemerintah tetapkan kebijakan pemberian THR bagi PNS di tengah pandemi, begini isinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×