Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah telah mengumumkan paket kebijakan ekonomi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Salah satu paket kebijakan adalah penyaluran batuan subsidi upah (BSU).
Dalam penyaluran BSU, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan aturan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU). Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buru. Beleid tersebut diundangkan pada 3 Juni 2025.
Pasal 3 menjelaskan bahwa bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan kepada pekerja/buruh. Pekerja/buruh sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan.
Antara lain, Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan; peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025; dan menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
Baca Juga: Kemenaker Menerbitkan Aturan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah, Ini Rinciannya
“Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tulis Pasal 3 ayat (3) dikutip Rabu (4/6).
Pasal 5 mengatakan, pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah disalurkan.
“Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 300.000 per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus,” tulis Pasal 6 ayat (1).
Baca Juga: Akan Ada Bantuan Subsidi Upah, Kapan Aturannya Terbit?
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, pelaksanaan BSU bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Data penerima berasal dari BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian, dilakukan sinkronisasi dan filtering sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan.
“Diharapkan dari harapan dari menko (perekonomian) itu pencairannya sesegera mungkin. Ini kita sedang siapkan. Tadi datanya kan harus kita filter dulu, yang sesuai dengan kriteria yang diminta,” ujar Yassierli ditemui usai acara Human Capital Summit, Rabu (4/6).
Selanjutnya: Paylater Bank Tumbuh Subur saat Kredit Melambat, Begini Data Terbaru OJK April 2025
Menarik Dibaca: Pelita Air Resmi Buka Rute Jakarta ke Makassar dan Ambon
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News