kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.874.000   -21.000   -1,11%
  • USD/IDR 16.354   0,00   0,00%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Menaker: Aturan Bantuan Subsidi Upah Terbit Bulan Depan


Rabu, 28 Mei 2025 / 19:47 WIB
Menaker: Aturan Bantuan Subsidi Upah Terbit Bulan Depan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan kembali memberikan bantuan subsidi upah (BSU). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, aturan terkait pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi upah bagi pekerja/buruh akan terbit bulan depan.  

Aturan tersebut dipersiapkan seiring dengan rencana paket kebijakan insentif ekonomi, salah satunya bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja berpenghasilan rendah.

"Insya Allah (bulan depan) tapi ini di bawah Kementerian Perekonomian, kita bersama dan ini menjadi program Presiden Prabowo jadi eInsya Allah (dipercepat)," kata Yassierli dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (28/5). 

Baca Juga: Apa Saja Syarat Penerima BSU 2025? Intip Jadwal Pencairan dan Besaran Insentif

Menaker menjelaskan, kebijakan BSU langsung di bawah Kementerian Koordinator Ekonomi. Ia belum dapat memberikan penjelasan detil berapa nanti besaran BSU yang akan diberikan kepada buruh. 

Menurutnya, Kemenaker nantinya hanya akan mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi upah bagi pekerja/buruh. 

"Besarannya nanti tunggu saja untuk nominal disampaikan dibawah Kemenko Ekonomi," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, pemerintah akan mengguyur enam paket insentif ekonomi pada 5 Juni 2025. Ini dilakukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal II/2025 dan kuartal III/2025. 

Enam paket kebijakan insentif ekonomi tersebut yaitu diskon tiket pesawat, diskon tarif tol, diskon tarif listrik, penebalan bansos, subsidi upah, dan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). 

 Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat koordinasi terbatas dengan jajaran kementerian/lembaga terkait pada Jumat (24/5). 

"Sekarang masing-masing kementerian mempersiapkan regulasinya. Kemarin saya sudah laporkan ke Pak Presiden sehingga mudah-mudahan ini segera diumumkan kalau regulasi di masing-masing kementeriannya selesai,” ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (23/5) malam.

Baca Juga: Selama 2 Bulan, 17 Juta Pekerja Akan Terima Bantuan Subsidi Upah Rp 150.000 Per Bulan

Selanjutnya: RGE dan TotalEnergies Teken Perjanjian Investasi Kembangkan PLTS & BESS di Indonesia

Menarik Dibaca: Indopc Hadirkan Solusi Teknologi Nasional dengan Produk Bersertifikasi TKDN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×