Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan aturan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU). Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buru. Beleid tersebut diundangkan pada 3 Juni 2025.
“Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja/buruh guna mendorong pertumbuhan ekonomi,” tulis Pasal 2 dikutip Rabu (4/6).
Baca Juga: Aturan Terbit! BSU Karyawan Rp 600.000 Segera Cair, Cek Cara Ketahui Penerima Bantuan
Pasal 3 menjelaskan bahwa bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan kepada pekerja/buruh. Pekerja/buruh sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan.
Antara lain, Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan; peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025; dan menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
“Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tulis Pasal 3 ayat (3).
Pasal 5 mengatakan, pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah disalurkan.
Baca Juga: Guru Honorer Dapat Bantuan Rp 300.000 dari Prabowo, Cair Juni Ini
“Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 300.000 per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus,” tulis Pasal 6 ayat (1).
Seperti diketahui, BSU merupakan salah satu stimulus ekonomi. BSU diberikan kepada 17,3 juta pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi, atau upah minimum kabupaten/kota.
Serta untuk 565.000 guru honorer dari Kementerian Dikdasmen dan Kementerian Agama. Total anggaran BSU mencapai Rp 10,72 triliun.
Selanjutnya: Aset Asuransi Umum Syariah Mencapai Rp 9,64 Triliun per April 2025
Menarik Dibaca: Pelita Air Resmi Buka Rute Jakarta ke Makassar dan Ambon
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News