kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.317   -9,00   -0,06%
  • IDX 7.075   30,11   0,43%
  • KOMPAS100 1.030   7,32   0,72%
  • LQ45 799   3,97   0,50%
  • ISSI 226   1,75   0,78%
  • IDX30 418   1,78   0,43%
  • IDXHIDIV20 493   1,23   0,25%
  • IDX80 116   0,80   0,69%
  • IDXV30 119   0,63   0,53%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Siap-Siap! Bantuan Subsidi Upah (BSU) Akan Cair Juni Ini, Cek Besarannya


Senin, 02 Juni 2025 / 18:20 WIB
Siap-Siap! Bantuan Subsidi Upah (BSU) Akan Cair Juni Ini, Cek Besarannya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja akan mulai di salurkan bulan Juni 2025 ini.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja akan mulai di salurkan bulan Juni 2025 ini. 

Subsidi ini akan diberikan selama dua bulan Juni-Juli sebesar Rp 300.000 setiap bulannya. 

"Nanti Kementerian Ketenagakerjaan yang akan mengimplementasikan program tersebut yakni BSU sebesar Rp 300.000 setiap bulan diberikan Juni-Juli," kata Sri Mulyani Usai Ratas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/6). 

Baca Juga: 17 Juta Pekerja Akan Terima Bantuan Subsidi Upah Rp 150.000 Per Bulan Mulai Juni 2025

Sri Mulyani menjelaskan BSU ini akan diberikan kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah R 3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi, kabupaten dan kota. 

Selain itu, BSU juga akan diberikan kepada 565.000 guru honorel yang meliputi 288.000 guru di lingkungan Kementerian Dikdasmen maupun 277.000 guru di Kementerian Agama.  "Guru honorer itu juga akan mendapatkan Rp 300.000 per bulan untuk dua bulan yaitu Rp 600.000," ujar Sri Mulyani. 

Adapun anggaran yang disiapkan pemerintah untuk program BSU mencapai Rp 10,72 triliun yang berasal dari APBN. 

Baca Juga: Selama 2 Bulan, 17 Juta Pekerja Akan Terima Bantuan Subsidi Upah Rp 150.000 Per Bulan

Lebih lanjut, pemerintah juga akan memberikan perpanjangan diskon 50% iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) selama 6 bulan bagi 2,7 juta pekerja sektor padat karya. 

Sri Mulyani bulang khusus untuk diskon ini dianggarkan dari Non APBN sebesar Rp 0,2 triliun 

Selanjutnya: Dividen Bisi International (BISI) Turun, Cermati Rekomendasi Analis

Menarik Dibaca: Biar Makin Dekat, Coba 3 Kegiatan Seru Ini Bareng Anak Perempuan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×