Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengubah formula penghitungan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2026.
Kebijakan ini dinilai dapat memperkuat fokus aparat pajak dalam mencapai target penerimaan negara.
Namun, di sisi lain, perubahan tersebut juga berpotensi meningkatkan tekanan terhadap wajib pajak yang telah patuh apabila tidak diimbangi dengan strategi perluasan basis pajak.
Baca Juga: Agar Capital Inflow, BI Rate Perlu Naik ke 6% dan Yield SBN/SRBI di Atas 7%
Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat menilai, perubahan komposisi indikator kinerja tersebut merupakan respons yang tepat terhadap kondisi fiskal saat ini.
Dalam aturan terbaru, bobot pencapaian penerimaan pajak dan pertumbuhan penerimaan pajak kini dibuat seimbang, masing-masing sebesar 50%.
Sebelumnya, indikator pencapaian penerimaan berbobot 40%, sedangkan pertumbuhan penerimaan memiliki bobot lebih besar yakni 60%.
Menurut Ariawan, dominasi indikator pertumbuhan dalam skema lama menciptakan semacam "katup pengaman" bagi pegawai pajak.
Sebab, pencapaian kinerja masih dapat terbantu oleh faktor eksternal seperti efek basis rendah (low base effect) pada tahun sebelumnya maupun kenaikan inflasi.
"Selama ini, dengan bobot pertumbuhan dominan di angka 60%, fiskus (pegawai pajak) memiliki semacam katup pengaman. Sekalipun target penerimaan APBN yang diamanatkan terlalu tinggi atau terjadi shortfall, kinerja pegawai masih bisa terselamatkan selama mereka mencatatkan pertumbuhan year on year yang positif, yang sering kali terbantu oleh efek low base dari tahun sebelumnya atau inflasi," ujar Ariawan kepada Kontan.co.id, Minggu (7/6/2026).
Baca Juga: DPR Minta BGN Benahi Tata Kelola MBG, Soroti Anggaran hingga Akurasi Penerima Manfaat
Ia menilai desain indikator kinerja atau key performance indicator (KPI) sangat menentukan keseimbangan antara produktivitas penerimaan negara dan efisiensi administrasi perpajakan.
Dengan bobot yang kini seimbang antara target penerimaan absolut dan pertumbuhan penerimaan, aparat pajak akan semakin terdorong untuk memastikan target APBN tercapai, terlepas dari dinamika ekonomi yang terjadi.
"Jika pertumbuhan basis pajak secara alami melambat, salah satu cara rasional bagi fiskus untuk mengamankan 50% bobot tukin tersebut adalah melalui penegakan yang lebih ekstensif," katanya.
Meski demikian, Ariawan mengingatkan adanya risiko munculnya praktik yang ia sebut sebagai "berburu di kebun binatang".
Istilah ini menggambarkan kondisi ketika otoritas lebih banyak menggali penerimaan dari wajib pajak yang sudah terdaftar dan relatif patuh dibandingkan memperluas basis pajak baru yang membutuhkan sumber daya lebih besar.
Baca Juga: BGN Evaluasi Program MBG, Tak Lagi Kejar Target 82,9 Juta Penerima
Menurut dia, agresivitas DJP seharusnya lebih diarahkan pada upaya ekstensifikasi, yakni menjangkau individu maupun pelaku usaha yang secara objektif dan subjektif telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak, tetapi belum masuk ke dalam sistem perpajakan.
"Yang sudah patuh seharusnya dirangkul dan diberikan pelayanan yang baik," ujarnya.
Ariawan menilai kebijakan tersebut memiliki konsekuensi ganda. Di satu sisi, perubahan skema tukin dapat membantu menjaga arus kas negara dalam jangka pendek melalui dorongan peningkatan penerimaan.
Namun di sisi lain, terdapat risiko meningkatnya tekanan terhadap dunia usaha apabila implementasinya tidak didukung pemanfaatan data yang akurat.
"Kita akan melihat fiskus lebih rajin membongkar data masa lalu yang mungkin memiliki celah sengketa interpretasi aturan," imbuhnya.
Ia mencontohkan, DJP berpotensi meningkatkan berbagai aktivitas pengawasan, mulai dari penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), pemeriksaan pajak, hingga langkah penagihan aktif apabila realisasi penerimaan masih tertinggal dari target pada paruh kedua tahun berjalan.
Baca Juga: Anggota Komisi XIII DPR RI Desak Audit Nasional Usai Skandal Korupsi Imigrasi
Menurut Ariawan, tekanan terhadap wajib pajak berpotensi meningkat terutama menjelang akhir kuartal III dan kuartal IV ketika realisasi penerimaan nasional belum sesuai target.
Karena itu, ia mendorong DJP untuk mengalihkan fokus aparat pemeriksa dari sekadar mencari koreksi atas perbedaan penafsiran aturan pada wajib pajak yang telah patuh.
Sebaliknya, otoritas pajak perlu memperkuat fungsi intelijen perpajakan guna memetakan aktivitas ekonomi bawah tanah (underground economy) serta profesi-profesi baru bernilai ekonomi tinggi yang belum masuk ke dalam sistem perpajakan.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan menerbitkan PMK Nomor 39 Tahun 2026 untuk menyempurnakan mekanisme pemberian tukin di lingkungan DJP.
Salah satu perubahan utama dalam regulasi tersebut adalah penyesuaian bobot indikator kinerja penerimaan pajak.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperkirakan penerimaan pajak sepanjang 2026 hanya akan tumbuh sekitar 20,5% dibandingkan tahun sebelumnya.
Dengan asumsi tersebut, untuk mencapai target penerimaan pajak dalam APBN 2026 sebesar Rp 2.357,7 triliun, pertumbuhan penerimaan seharusnya mencapai sekitar 22,95%.
Artinya, jika pertumbuhan hanya mencapai 20,5%, realisasi penerimaan pajak diperkirakan berada di kisaran Rp 2.310,7 triliun atau masih di bawah target yang telah ditetapkan pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













