Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 150.000 per bulan selama Juni hingga Juli 2025.
Insentif ini akan dikucurkan kepada sekitar 17 juta pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 3,5 juta atau sebesar UMP/Kota/Kabupaten yang berlaku.
Selain itu, sebanyak 3,4 juta guru honorer juga akan mendapatkan BSU sebesar Rp 150.000 per bulan.
"Bantuan BSU akan disalurkan satu kali penyaluran pada bulan Juni 2025," ujar Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam keterangannya, Selasa (27/5).
Baca Juga: Apa Saja Syarat Penerima BSU 2025? Intip Jadwal Pencairan dan Besaran Insentif
Adapun insentif berupa BSU ini akan diterapkan Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan (untuk pekerja), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Agama (untuk guru honorer).
Susiwijono mengatakan, BSU ini merupakan bagian dari enam paket paket stimulus ekonomi sebagai upaya menjaga pertumbuhan ekonomi kuartal II-2025 dikisaran 5%.
"Melalui pemberian berbagai stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatan konsumsi domestik," katanya.
Selanjutnya: Tren Belanja Berubah, Bisnis Department Store Terus Tertekan
Menarik Dibaca: Promo The Body Shop Spesial Gajian sampai 31 Mei 2025, Lipstik dan Toner Diskon 30%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News