kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Pemerintah Kerek Target Pendapatan Negara pada 2025, Ekonom: Cukup Berat


Kamis, 20 Juni 2024 / 20:49 WIB
Pemerintah Kerek Target Pendapatan Negara pada 2025, Ekonom: Cukup Berat
ILUSTRASI. Suasana?kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Kamis (29/12/2022). Penerimaan pajak tercatat melampaui target 2022 meskipun tanpa pelaksanaan program pengungkapan sukarela atau PPS dan kenaikan tarif pertambahan nilai atau PPN menjadi 11%. Sebelumnya, pemerintah mematok target penerimaan pajak tahun ini Rp 1.485 triliun.?Kementerian Keuangan mengungkapkan, per 14 Desember 2022 penerimaan pajak telah mencapai Rp 1.634,36 triliun. (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Reporter: Rashif Usman | Editor: Noverius Laoli

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Nathan Kacaribu, menjelaskan bahwa untuk mengoptimalkan pendapatan negara, pemerintah membuka opsi untuk menggenjot penerimaan dari pos PNBP.

"Dari berbagai kebijakan yang ada, masih akan kita pertimbangkan mana yang akan kita dorong dan mana yang akan kita pertahankan. Dalam hal ini, kita sepakat bahwa salah satu peluang adalah PNBP," ujar Febrio dalam Rapat Panja di Badan Anggaran DPR RI pada Kamis (20/6).

Hal ini dilakukan karena pemerintah melihat pos penerimaan perpajakan tidak bisa terlalu diandalkan pada tahun depan.

Baca Juga: Layanan Perpanjang SIM Dibuka Lagi, Cek Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini (19/6)

Febrio menyatakan bahwa penerimaan perpajakan dalam tren penurunan setidaknya hingga periode April 2024, disebabkan oleh dinamika perekonomian global, kinerja ekspor Indonesia, serta penurunan harga komoditas.

Kondisi ini menyebabkan banyak korporasi mengajukan restitusi pajak atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak. "Ini mengakibatkan beberapa fenomena seperti restitusi PPh dan PPN," jelasnya.

Melihat penerimaan perpajakan yang cukup menantang tahun depan, pemerintah melihat ada peluang yang bisa dioptimalkan dari kebijakan PNBP. "Kesepakatan peningkatan pendapatan 12,3% PDB kemungkinan besar akan lebih banyak didukung oleh PNBP," terang Febrio.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×