Reporter: Rashif Usman | Editor: Noverius Laoli
Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Nathan Kacaribu, menjelaskan bahwa untuk mengoptimalkan pendapatan negara, pemerintah membuka opsi untuk menggenjot penerimaan dari pos PNBP.
"Dari berbagai kebijakan yang ada, masih akan kita pertimbangkan mana yang akan kita dorong dan mana yang akan kita pertahankan. Dalam hal ini, kita sepakat bahwa salah satu peluang adalah PNBP," ujar Febrio dalam Rapat Panja di Badan Anggaran DPR RI pada Kamis (20/6).
Hal ini dilakukan karena pemerintah melihat pos penerimaan perpajakan tidak bisa terlalu diandalkan pada tahun depan.
Baca Juga: Layanan Perpanjang SIM Dibuka Lagi, Cek Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini (19/6)
Febrio menyatakan bahwa penerimaan perpajakan dalam tren penurunan setidaknya hingga periode April 2024, disebabkan oleh dinamika perekonomian global, kinerja ekspor Indonesia, serta penurunan harga komoditas.
Kondisi ini menyebabkan banyak korporasi mengajukan restitusi pajak atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak. "Ini mengakibatkan beberapa fenomena seperti restitusi PPh dan PPN," jelasnya.
Melihat penerimaan perpajakan yang cukup menantang tahun depan, pemerintah melihat ada peluang yang bisa dioptimalkan dari kebijakan PNBP. "Kesepakatan peningkatan pendapatan 12,3% PDB kemungkinan besar akan lebih banyak didukung oleh PNBP," terang Febrio.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News