kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.959.000   16.000   0,82%
  • USD/IDR 16.304   -11,00   -0,07%
  • IDX 7.533   43,20   0,58%
  • KOMPAS100 1.070   7,34   0,69%
  • LQ45 793   -2,68   -0,34%
  • ISSI 254   0,66   0,26%
  • IDX30 409   -1,29   -0,31%
  • IDXHIDIV20 467   -2,82   -0,60%
  • IDX80 120   -0,30   -0,25%
  • IDXV30 124   0,09   0,07%
  • IDXQ30 131   -0,56   -0,43%

Pemerintah Mendorong Skema Hak Pengelolaan Terbatas untuk Biayai Infrastruktur


Jumat, 08 Agustus 2025 / 15:52 WIB
Pemerintah Mendorong Skema Hak Pengelolaan Terbatas untuk Biayai Infrastruktur
ILUSTRASI. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM Kemenko Bidang Perekonomian Rudy Salahuddin.


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Di tengah keterbatasan anggaran APBN untuk mendukung akselerasi pembangunan infrastruktur nasional, Pemerintah mendorong skema alternatif yang lebih fleksibel dan inklusif. 

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan mendorong pembiayaan infrastruktur melalui skema Hak Pengelolaan Terbatas (HPT) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2024. Ini merupakan solusi menjawab tantangan pendanaan infrastruktur nasional.

Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Mohammad Rudy Salahuddin, mengatakan strategi ini seiring dengan upaya Pemerintah mengoptimalkan sektor infrastruktur sebagai pilar penting dalam mengejar target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen pada 2029.

“Skema ini bukan bentuk privatisasi. Justru sebaliknya, ini merupakan bentuk modernisasi tata kelola aset negara agar lebih produktif, bernilai tambah, dan tetap berpihak pada kepentingan publik,” ujarnya dikutip Jumat (8/8/2025).

Baca Juga: Kementerian UMKM Perkuat Infrastruktur Data Pembiayaan Lewat Kolaborasi dengan CBI

Lebih lanjut Rudy menyebut regulasi yang tertuang dalam Perpres 66 Tahun 2024 memberikan dasar hukum bagi pemanfaatan aset-aset negara secara lebih optimal. Skema HPT dapat diterapkan pada berbagai jenis infrastruktur strategis seperti jalan tol, transportasi publik, energi, limbah, perumahan, hingga fasilitas kesehatan dan pendidikan. 

Aset yang bisa dikerjasamakan harus telah beroperasi, memiliki umur manfaat minimum 10 tahun, serta terdaftar dan diaudit secara akuntabel. Namun demikian, fleksibilitas juga diberikan berdasarkan hasil studi kelayakan.

Lebih lanjut, skema HPT dapat dilakukan baik melalui prakarsa pemerintah (solicited) maupun oleh badan usaha (unsolicited), dengan peran strategis Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) dalam memfasilitasi proses transaksi. Mekanisme ini meliputi penetapan daftar proyek HPT, pemilihan mitra swasta, hingga pengelolaan dan pengembalian aset di akhir periode kerja sama.

“Biarkan aset negara bekerja untuk kita. Melalui HPT, kita dorong investasi swasta tanpa melepas kendali negara, sekaligus memperkuat struktur pembiayaan pembangunan nasional,” tegas Rudy.

Baca Juga: Indonesia Perlu Inovasi Pembiayaan Infrastruktur untuk Hadapi Ketidakpastian Global

Sosialisasi ini diharapkan menjadi titik awal dari adopsi luas skema HPT di berbagai sektor dan wilayah, serta membangun ekosistem pembiayaan infrastruktur yang transparan, bankable, dan berdampak nyata bagi masyarakat.

“Saya berharap forum ini dapat menjadi momentum strategis untuk mempercepat implementasi skema HPT. Regulasi telah tersedia, sekarang saatnya mendorong agar implementasinya dapat dilakukan secara feasible dan bankable,” pungkas Deputi Rudy.

Selanjutnya: Perkuat Modal, MNC Digital (MSIN) Akan Gelar Private Placement 6,07 Miliar Saham

Menarik Dibaca: Simak 3 Langkah Cerdas Mengatur Keuangan Sebelum Terjun ke Dunia Investasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×