kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Ada Reformasi Pajak, Pemerintah Belum Perlu Kerek Target Penerimaan Pajak 2024


Kamis, 04 Januari 2024 / 20:23 WIB
Ada Reformasi Pajak, Pemerintah Belum Perlu Kerek Target Penerimaan Pajak 2024
ILUSTRASI. Peraturan Pajak: Suasana pelayanan di Kantor Pajak Jakarta Pesanggrahan, Jumat (29/12/2023). Ada Reformasi Pajak, Pemerintah Belum Perlu Kerek Target Penerimaan Pajak 2024 di Awal Tahun.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan penerimaan pajak pada 2024 sebesar Rp 1.988,9 triliun. 

Itu berarti, penerimaan pajak pada tahun 2024 ditargetkan tumbuh 6,4% dari realisasi sementara penerimaan pajak 2023 yang tercatat Rp 1.869,2 triliun. 

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengungkapkan, target yang dipatok oleh pemerintah tersebut realistis. 

Meskipun memang ada inovasi yang dilakukan oleh pemerintah untuk mendulang penerimaan pajak, Prianto menilai pemerintah saat ini tak perlu merevisi target penerimaan pajak. 

Baca Juga: Jurus Pemerintah Buru Target Penerimaan Pajak di Tahun Depan

“Target penerimaan pajak sudah tertuang di Undang-Undang (UU) tentang APBN 2024. Ini berarti, target penerimaan pajak sudah dianggap realistis dan pemerintah optimistis dalam merealisasikannya,” terang Prianto kepada Kontan.co.id, Kamis (4/1). 

Nah, reformasi yang dilakukan oleh pemerintah, memang akan membantu meningkatkan penerimaan pajak di tahun 2024. 

Seperti contohnya, Core Tax System menjadi instrumen berbasis teknologi informasi, untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan kepada wajib pajak. 

Baca Juga: Pemerintah Pasang Target Penerimaan Pajak Konsumsi Tahun Depan Rp 810,4 Triliun

Namun, Prianto mengingatkan, kalau target penerimaan pajak 2024 biasanya akan ditinjau kembali di semester II. 

“Target penerimaan pajak biasanya akan ditinjau kembali di semester II-2024, sehingga saat ini pemerintah belum perlu menaikkan target yang sudah tertuang di UU,” tandas Prianto. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×