kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Ada Reformasi Pajak, Pemerintah Belum Perlu Kerek Target Penerimaan Pajak 2024


Kamis, 04 Januari 2024 / 20:23 WIB
Ada Reformasi Pajak, Pemerintah Belum Perlu Kerek Target Penerimaan Pajak 2024
ILUSTRASI. Peraturan Pajak: Suasana pelayanan di Kantor Pajak Jakarta Pesanggrahan, Jumat (29/12/2023). Ada Reformasi Pajak, Pemerintah Belum Perlu Kerek Target Penerimaan Pajak 2024 di Awal Tahun.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan penerimaan pajak pada 2024 sebesar Rp 1.988,9 triliun. 

Itu berarti, penerimaan pajak pada tahun 2024 ditargetkan tumbuh 6,4% dari realisasi sementara penerimaan pajak 2023 yang tercatat Rp 1.869,2 triliun. 

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengungkapkan, target yang dipatok oleh pemerintah tersebut realistis. 

Meskipun memang ada inovasi yang dilakukan oleh pemerintah untuk mendulang penerimaan pajak, Prianto menilai pemerintah saat ini tak perlu merevisi target penerimaan pajak. 

Baca Juga: Jurus Pemerintah Buru Target Penerimaan Pajak di Tahun Depan

“Target penerimaan pajak sudah tertuang di Undang-Undang (UU) tentang APBN 2024. Ini berarti, target penerimaan pajak sudah dianggap realistis dan pemerintah optimistis dalam merealisasikannya,” terang Prianto kepada Kontan.co.id, Kamis (4/1). 

Nah, reformasi yang dilakukan oleh pemerintah, memang akan membantu meningkatkan penerimaan pajak di tahun 2024. 

Seperti contohnya, Core Tax System menjadi instrumen berbasis teknologi informasi, untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan kepada wajib pajak. 

Baca Juga: Pemerintah Pasang Target Penerimaan Pajak Konsumsi Tahun Depan Rp 810,4 Triliun

Namun, Prianto mengingatkan, kalau target penerimaan pajak 2024 biasanya akan ditinjau kembali di semester II. 

“Target penerimaan pajak biasanya akan ditinjau kembali di semester II-2024, sehingga saat ini pemerintah belum perlu menaikkan target yang sudah tertuang di UU,” tandas Prianto. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×