kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.917.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.295   -56,00   -0,34%
  • IDX 7.312   24,89   0,34%
  • KOMPAS100 1.036   -2,36   -0,23%
  • LQ45 785   -2,50   -0,32%
  • ISSI 243   1,24   0,51%
  • IDX30 407   -0,78   -0,19%
  • IDXHIDIV20 465   -1,41   -0,30%
  • IDX80 117   -0,14   -0,12%
  • IDXV30 118   -0,08   -0,07%
  • IDXQ30 129   -0,58   -0,45%

Pemerintah Indonesia Sepakat Bebaskan Bea Masuk Netflix hingga Spotify


Jumat, 18 Juli 2025 / 17:47 WIB
Pemerintah Indonesia Sepakat Bebaskan Bea Masuk Netflix hingga Spotify
ILUSTRASI. REUTERS/Dado Ruvic. Pemerintah sepakat untuk membebaskan bea masuk atas transmisi digital untuk produk digital luar negeri seperti Netflix hingga Spotify.?


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA Pemerintah Indonesia akhirnya menyatakan sepakat untuk membebaskan bea masuk atas transmisi digital atau custom duties on electronic transmission (CDET), untuk produk digital luar negeri seperti Netflix hingga Spotify.

Hal tersebut disampaikan oleh salah satu pejabat di Kemenko Perekonomian, yang enggan disebutkan namanya.

Adapun kesepakatan tersebut menjadi salah satu bagian dari kesepakatan penurunan tarif resiprokal AS dari 32% menjadi 19%.

"Terus kalau yang perdagangan digital kita setuju waktu itu kan bea masuk 0% untuk CDET. Itu kita 0% setuju. Itu tidak hanya dengan Amerika, dengan RU pun dipersyaratkan," ujar dia kepada di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (18/7).

Baca Juga: Cadangan Beras Pemerintah Bakal Ditingkatkan Sampai 4 Juta Ton Tahun Ini

Ia menjelaskan, CDET mencakup produk-produk digital yang ditransmisikan secara elektronik seperti aplikasi, konten film, atau layanan streaming seperti Netflix. 

Jenis transaksi ini berbeda dengan penjualan barang fisik melalui marketplace atau platform digital.

"Kalau ini electronic transmission yang melalui jaringan itu. Jadi kalau kamu download aplikasi, download Netflix, dulu kan konsepnya itu kan harusnya dikenakan bea masuk impor juga," jelasnya.

Meskipun secara aturan internasional hal itu memungkinkan, ia menilai penerapan bea masuk terhadap transmisi digital sulit dilakukan secara teknis dan cenderung tidak efektif. 

Oleh karena itu, banyak negara maju seperti AS dan negara-negara Uni Eropa mendorong agar bea masuk untuk transmisi elektronik ditetapkan 0%.

"Amerika sama negara-negara maju minta di nol kan. Nah itu kita setuju," jelasnya.

Adapun, keputusan ini sejalan dengan komitmen Indonesia dalam perundingan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), di mana sebagian besar negara anggota sepakat untuk terus memperpanjang moratorium pengenaan bea masuk atas transmisi digital.

Baca Juga: Negosiasi Masih Berlangsung, Indonesia Ingin CPO Hingga Nikel Bebas Tarif dari AS

Selanjutnya: Liburan Sekolah Usai, tiket.com Bagikan Rekomendasi Penginapan Liburan Keluarga

Menarik Dibaca: Liburan Sekolah Usai, tiket.com Bagikan Rekomendasi Penginapan Liburan Keluarga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×