Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Bea Cukai terus menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran barang kena cukai ilegal dan mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan, hingga bulan Juni 2025, Bea Cukai telah melaksanakan 13.248 penindakan dengan total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp 3,9 triliun.
Dari jumlah tersebut, komoditas rokok ilegal masih mendominasi dengan proporsi sebesar 61% dari total penindakan.
"Jika dibandingkan secara tahunan antara tahun 2024 dan 2025, jumlah penindakan memang mengalami penurunan sebesar 4%, tetapi jumlah batang rokok ilegal yang berhasil diamankan justru meningkat 38%. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kualitas pengawasan dan efektivitas dalam proses penindakan," ujar Djaka dalam keterangannya, Jumat (18/7).
Baca Juga: Bea Cukai Catat 2.305 Perusahaan Sudah Manfaatkan Fasilitas Kepabeanan
Pengawasan yang dilakukan Bea Cukai tidak hanya berhenti pada tahap penindakan, tetapi juga diperkuat dengan langkah-langkah lanjutan seperti penyidikan, pengenaan sanksi administratif, serta penerapan ultimum remidium.
Seluruh upaya ini bertujuan untuk memastikan bahwa penindakan tidak hanya menimbulkan efek jera, tetapi juga berdampak nyata terhadap optimalisasi penerimaan negara.
Upaya tersebut pun diterapkan secara konsisten dalam berbagai operasi, salah satunya adalah Operasi Gurita yang berlangsung sejak 28 April hingga 30 Juni 2025.
Dalam kurun waktu tersebut, telah dilakukan sebanyak 3.918 penindakan dengan total barang hasil penindakan mencapai 182,74 juta batang rokok ilegal. Operasi ini juga menghasilkan tindak lanjut berupa 22 kali penyidikan, 10 sanksi administratif kepada pabrik dengan nilai sebesar Rp1,2 miliar, serta pengenaan ultimum remidium terhadap 347 kasus dengan total nilai Rp 23,24 miliar.
Sinergi pengawasan juga tercermin dari kinerja unit-unit vertikal Bea Cukai di daerah, seperti yang dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II dan Bea Cukai Kediri.
Diketahui, sepanjang tahun 2025 Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II telah melaksanakan 511 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.
Baca Juga: Direktorat Bea dan Cukai Lakukan 13.035 Penindakan Pelanggaran pada Semester I-2025
Dari total penindakan tersebut, berhasil diamankan 54.643.707 batang rokok ilegal dan 18.134 liter minuman mengandung etil alkohol, dengan nilai barang mencapai Rp 80 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp 48 miliar.
Sementara itu, Bea Cukai Kediri sepanjang tahun 2025 telah melaksanakan 57 kali penindakan dengan total hasil tembakau ilegal sebanyak 29,03 juta batang rokok.
Dalam pelaksanaan Operasi Gurita, kantor ini mencatat 23 kali penindakan dengan barang hasil penindakan mencapai 11,85 juta batang rokok ilegal.
Kinerja ini dilanjutkan dengan pembentukan satuan tugas lokal yang berhasil melakukan 13 kali penindakan tambahan, dengan barang hasil penindakan sebanyak 1,9 juta batang rokok ilegal.
Capaian ini menegaskan kontribusi aktif unit-unit vertikal Bea Cukai dalam mendukung keberhasilan pengawasan secara nasional.
Turut diekspos pula sejumlah hasil penindakan sebagai bentuk transparansi sekaligus edukasi kepada masyarakat, seperti empat unit mesin pembuat rokok yang disita dalam penindakan pada 28 Februari 2025 di sebuah pabrik rokok ilegal di wilayah Jawa Timur.
Kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan dan menjadi bukti komitmen kuat Bea Cukai dalam memberikan efek jera kepada para pelaku usaha ilegal.
Selain itu, terdapat pula 29 juta batang rokok ilegal hasil dari 57 kali penindakan oleh Bea Cukai Kediri sepanjang tahun 2025, dengan 6,46 juta batang telah mendapat persetujuan untuk dimusnahkan.
Barang tersebut memiliki nilai perkiraan sebesar Rp 9,59 miliar, dan berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp 4,82 miliar.
Selain mengedepankan pendekatan represif, Bea Cukai juga menerapkan strategi pendekatan sosio-kultural sebagai bentuk pencegahan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.
Baca Juga: Ditjen Bea&Cukai Usul Tambahan Anggaran Rp 1,03 Triliun Jadi Rp 3,29 triliun di 2026
Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II, misalnya, menggandeng tokoh agama dan masyarakat dalam memberikan edukasi kepada publik tentang pentingnya mendukung peredaran barang legal dan kewajiban membayar cukai. Pendekatan ini terbukti efektif.
Salah satu indikatornya terlihat dari peningkatan penerimaan cukai oleh Bea Cukai Malang, yang naik dari Rp 26,2 triliun pada 2023 menjadi Rp 29,09 triliun pada 2024.
Peningkatan ini mencerminkan keberhasilan sinergi antara pengawasan, edukasi, dan kolaborasi dengan elemen masyarakat.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran aktif masyarakat, tokoh agama, dan pelaku usaha sangat krusial dalam membangun kesadaran kolektif bahwa membeli barang ilegal sama dengan merugikan negara. Melalui pendekatan yang humanis dan strategis ini, kami optimistis dapat menekan peredaran rokok ilegal secara signifikan,” tutup Djaka.
Selanjutnya: Permata Bank x JAL Travel Fair 2025 Kembali Hadir, Tawarkan Diskon Hingga Rp26 Juta
Menarik Dibaca: Top 15 Tanaman Hidroponik Favorit untuk Pemula, Bikin Lahan Sempit Jadi Cuan!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News