kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.850.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.924   22,00   0,13%
  • IDX 7.171   -131,28   -1,80%
  • KOMPAS100 991   -22,27   -2,20%
  • LQ45 733   -13,77   -1,84%
  • ISSI 252   -5,94   -2,30%
  • IDX30 399   -7,72   -1,90%
  • IDXHIDIV20 499   -11,55   -2,26%
  • IDX80 112   -2,26   -1,98%
  • IDXV30 136   -2,09   -1,51%
  • IDXQ30 130   -2,80   -2,10%

Mulai 6 Juni 2025, Barang Bawaan Jemaah Haji Bebas Bea Masuk


Rabu, 04 Juni 2025 / 16:06 WIB
Mulai 6 Juni 2025, Barang Bawaan Jemaah Haji Bebas Bea Masuk
ILUSTRASI. Kementerian Keuangan resmi membebaskan bea masuk serta sejumlah pajak atas barang bawaan jemaah haji dari Tanah Suci. . ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/foc.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan resmi membebaskan bea masuk serta sejumlah pajak atas barang bawaan jemaah haji dari Tanah Suci. 

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 yang menggantikan PMK Nomor 203/PMK.04/2017, dan mulai berlaku efektif pada 6 Juni 2025.

“Kebetulan ini pas musim haji ya. Barang pribadi penumpang haji (bebas bea masuk dan pajak) definisinya adalah dipergunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan atau personal use,” ujar Plh. Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Chairul, dalam Media Briefing, Rabu (4/6).

Baca Juga: Kemenhub Pastikan Angkutan Haji Berjalan Lancar

Namun, Chairul menjelaskan bahwa kebijakan ini memiliki perlakuan berbeda bagi dua kategori jemaah, yakni jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus.

Untuk jemaah haji reguler, seluruh barang bawaan pribadi dibebaskan dari bea masuk tanpa batasan nilai. Barang-barang tersebut juga tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), maupun Pajak Penghasilan (PPh).

Sementara itu, bagi jemaah haji khusus, pembebasan diberikan dengan batas nilai barang maksimal freight on board (FOB) sebesar US$ 2.500. Jika nilai barang melebihi batas tersebut, maka atas kelebihannya akan dikenakan pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

“Bea masuknya nanti adalah 10%. PPN-nya dikenakan sesuai dengan ketentuan. Terhadap PPh-nya itu dikecualikan. Ini untuk (barang bawaan pribadi) haji khusus,” jelas Chairul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Financial Statement in Action

[X]
×