Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan resmi membebaskan bea masuk serta sejumlah pajak atas barang bawaan jemaah haji dari Tanah Suci.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 yang menggantikan PMK Nomor 203/PMK.04/2017, dan mulai berlaku efektif pada 6 Juni 2025.
“Kebetulan ini pas musim haji ya. Barang pribadi penumpang haji (bebas bea masuk dan pajak) definisinya adalah dipergunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan atau personal use,” ujar Plh. Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Chairul, dalam Media Briefing, Rabu (4/6).
Baca Juga: Kemenhub Pastikan Angkutan Haji Berjalan Lancar
Namun, Chairul menjelaskan bahwa kebijakan ini memiliki perlakuan berbeda bagi dua kategori jemaah, yakni jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus.
Untuk jemaah haji reguler, seluruh barang bawaan pribadi dibebaskan dari bea masuk tanpa batasan nilai. Barang-barang tersebut juga tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), maupun Pajak Penghasilan (PPh).
Sementara itu, bagi jemaah haji khusus, pembebasan diberikan dengan batas nilai barang maksimal freight on board (FOB) sebesar US$ 2.500. Jika nilai barang melebihi batas tersebut, maka atas kelebihannya akan dikenakan pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).
“Bea masuknya nanti adalah 10%. PPN-nya dikenakan sesuai dengan ketentuan. Terhadap PPh-nya itu dikecualikan. Ini untuk (barang bawaan pribadi) haji khusus,” jelas Chairul.
Selanjutnya: Daftar Ucapan Selamat Idul Adha 2025 Bahasa Inggris Penuh Makna dan Artinya
Menarik Dibaca: 5 Cara Menyimpan Daging Kurban di Kulkas biar Awet untuk Daging Sapi dan Kambing
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News