kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.942.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.395   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.907   -61,50   -0,88%
  • KOMPAS100 997   -14,27   -1,41%
  • LQ45 765   -9,88   -1,28%
  • ISSI 225   -2,18   -0,96%
  • IDX30 397   -4,54   -1,13%
  • IDXHIDIV20 466   -5,69   -1,21%
  • IDX80 112   -1,62   -1,42%
  • IDXV30 115   -1,15   -0,99%
  • IDXQ30 128   -1,29   -0,99%

Naik Lima Kali Lipat, Jamaah Haji Kini Bisa Bebas Bea Masuk Hingga Rp 40,7 Juta


Kamis, 29 Mei 2025 / 14:14 WIB
Naik Lima Kali Lipat, Jamaah Haji Kini Bisa Bebas Bea Masuk Hingga Rp 40,7 Juta
ILUSTRASI. Sejumlah jamaah calon umroh berjalan di selasar terminal menuju ruang keberangkatan di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang ketentuan ekspor dan impor yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut. Beleid yang mulai berlaku pada 6 Juni nanti, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan bea dan cukai di bandara dan pelabuhan. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/Spt.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang ketentuan ekspor dan impor yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut. Beleid yang mulai berlaku pada 6 Juni nanti, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan bea dan cukai di bandara dan pelabuhan.

PMK 34/2025 ini menggantikan aturan lama yakni PMK 203/PMK.04/2017. Perubahan ini dilakukan sebagai respon atas evaluasi proses bisnis kepabeanan.

Salah satu perubahan paling mencolok adalah peningkatan batas nilai pembebasan bea masuk untuk barang bawaan jemaah haji.

Baca Juga: Aturan Baru Sri Mulyani, Bawa Medali dari Luar Negeri Kini Bebas Bea Masuk

Dalam aturan terbaru, jemaah haji reguler maupun khusus bisa mendapatkan pembebasan bea masuk hingga US$ 2.500 atau setara Rp 40,7 juta per orang untuk setiap kedatangan.

Nilai pembebasan ini naik lima kali lipat jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya yang ditetapkan hanya maksimal US$ 500 per orang untuk setiap kedatangan.

Tidak hanya itu, barang bawaan berupa hadiah perlombaan atau penghargaan internasional seperti medali, trofi, atau plakat juga mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dengan syarat tertentu, termasuk bukti keikutsertaan dan jenis barang yang dikecualikan dari cukai atau undian.

Baca Juga: Bakal Pimpin Bea Cukai, Letjen Djaka Diharapkan Persempit Celah Masuk Barang Ilegal

Barang pribadi penumpang yang diberikan pembebabasan bea masuk ini berlaku ketentuan tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) atau PPN & PPnBM. Kemudian, juga dikecualikan dari pemungutan pajak penghasilan (PPh).

"Dalam hal nilai pabean barang pribadi penumpang yang diperoleh dari luar daerah pabean melebihi batas nilai pabean, atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor tidak termasuk pajak penghasilan (PPh)," bunyi Pasal 12 ayat (6), dikutip Kamis (29/5).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×