kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ451.000,58   6,98   0.70%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah godok RUU Pesantren dan Pendidikan Agama


Jumat, 16 November 2018 / 21:29 WIB
Pemerintah godok RUU Pesantren dan Pendidikan Agama
ILUSTRASI. Santri


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ditjen Bimas Katolik memfasilitasi pertemuan Pemerintah dengan Tokoh Agama Katolik untuk menelaah lebih dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.

Pertemuan ini berlangsung di Jakarta dan digelar selama tiga hari, 15 - 17 November 2018. Selain unsur Kementerian Agama di bawah Koordinasi Kementerian PMK, kegiatan diikuti KWI bersama dengan beberapa Ormas Katolik seperti PMKRI, WKRI, Pemuda Katolik, FMKI, dan Dosen Katolik.

RUU Pesantren dan Lembaga Keagamaan yang telah disahkan sebagai inisiatif DPR mendapat respons beragam dari masyarakat, tidak terkecuali KWI. Salah satu catatan KWI, RUU ini belum menggambarkan pemahaman yang komprehensif terhadap Pendidikan Agama Katolik.

Hal ini terbukti dengan masih adanya konsep dan istilah yang keliru atau kurang tepat sehingga dapat menimbulkan kebingungan dan permasalahan yang amat mendasar.

Mewakili Ketua Presidium KWI, RD P.C. Siswantoko mengapresiasi fasilitasi Ditjen Bimas Katolik. Menurutnya, pertemuan ini adalah wujud konkret sinergi pemerintah dengan Gereja yang harus dibina apalagi menghadapi berbagai isu.

"Kita sudah mencermati RUU ini, tampak ada pendidikan agama Katolik di dalamnya. Pada poin itulah Gereja Katolik  punya kepentingan untuk mengkritisi dan menanggapi dan akan merangkumnya dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)," ujar Siswantoko melalui keterangan, Jumat (16/11) dikutip dari laman Kemenag.

"Pada poin itu ada beberapa hal terkait redaksi dan substansi yang perlu dikritisi. Ada beberapa frasa yang berbeda dengan tradisi dalam Gereja Katolik," sambungnya.

Romo Siswantoko mengajak peserta untuk menjadikan pertemuan ini sebagai simbol kebersamaan untuk memperjuangkan kepentingan gereja. "Meski jumlah umat Katolik hanya  10 juta, tapi punya hak yang sama di Negara Indonesia," tuturnya.

Romo Siswantoko berharap peserta pertemuan yang adalah orang-orang pilihan bisa saling berdiskusi dalam kasih.

Sementara itu, Dirjen Bimas Katolik Eusabius Binsasi menyampaikan bahwa Menteri Agama telah mengetahui adanya respons masyarakat atas RUU ini. Karena itu, Menteri meminta masukan, termasuk dari Gereja Katolik untuk disampaikan kepada Presiden sebelum RUU ini ditetapkan menjadi UU.

"Pertemuan ini sangat penting, berpengaruh pada pelaksanaan tugas Bimas Katolik sebagai wadah masyarakat Katolik yang ada di Pemerintah. Bimas Katolik tidak boleh melepaskan diri dari gereja,” ungkapnya.

“Gereja itu otonom dan kami harus perkenalkan otonomitas Gereja Katolik, di samping juga harus menjaga kewibawaan gereja di hadapan Pemerintah,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Storytelling with Data (Data to Visual Story) Mastering Corporate Financial Planning & Analysis

[X]
×