kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

Menag: Kartu nikah bukan penghapus buku nikah


Selasa, 13 November 2018 / 14:07 WIB
Menag: Kartu nikah bukan penghapus buku nikah
ILUSTRASI. KARTU NIKAH


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan kartu nikah yang akan diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemnag) bukan untuk penghapus atau sebagai pengganti buku nikah. 

Penegasan ini disampaikan Menag menjawab kerisauan masyarakat yang viral di media sosial bahwa rencana kartu nikah untuk menghapus keberadaan buku nikah yang selama ini menjadi bukti sah dari proses pernikahan. Keberadaan kartu nikah itu implikasi logis dari pengembangan sistem aplikasi manajemen pernikahan atau yang disebut Simkah.

"Kartu nikah bukan sebagai penganti buku nikah. Buku nikah tetap terjaga dan tetap ada. Karena itu adalah dokumen resmi," kata Lukman dikutip dalam siaran resmi, Selasa (13/11).

Menurut Lukman, kartu nikah merupakan tambahan informasi untuk lebih memudahkan setiap warga  masyarakat bila suatu saat memerlukan data-data kependudukan dan status perkawinannya.

Lukman menambahkan, semua peristiwa pernikahan itu pencatatannya terintegrasi dalam sebuah sistem aplikasi yang dinamai Simkah yang nanti dikaitkan dengan data kepedudukan dan catatan sipil dibawah Kementerian dalam negeri. Sehingga, seluruh data kependudukan setiap warga bisa terintregasi dengan baik. 

"Dalam Simkah inilah kemudian upaya kita untuk mempermudah pencatatan, registrasi dan memantau pernikahan setiap warga negara di mana, kapan dan seterusnya. Sehingga, kita memerlukan kartu nikah. Kartu nikah juga tidak ada kaitannya dengan wajib atau tidak memiliki. Ini upaya dan fasilitasi sebagai sebuah terobosan dari Kemnag yang berkaitan dengan dukcapil dan data kependudukan. Harapannya semua kita pasti akan memiliki kartu ini secara bertahap," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×