kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Kemnag kawal ketat pencetakan kartu nikah agar tak serupa kasus e-ktp


Selasa, 13 November 2018 / 14:19 WIB
Kemnag kawal ketat pencetakan kartu nikah agar tak serupa kasus e-ktp
ILUSTRASI. KARTU NIKAH


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemnag) mengawal ketat pelaksanaan program pencetakan kartu nikah yang diluncurkan pada 8 November 2018 lalu. Hal ini agar tidak terjadi kasus serupa pada kasus elektronik KTP atau e-KTP.

Direktur Jenderal Bina Masyarakat Islam (Bimas) Kemnag Muhammadiyah Amin mengatakan, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin telah menginstruksikan agar program kartu nikah ini berjalan lancar.

"Menteri Agama telah mengingatkan kami agar dikawal betul," kata Muhammadiyah kepada Kontan.co.id, Selasa (13/11).

Untuk itu, Kementerian di bawah koordinasi Kementerian PMK ini juga telah menyiapkan tim khusus untuk memantau jalannya pencetakan kartu nikah ini. Adapun proses pencetakan kartu nikah ini disebutnya melalui lelang.

Hanya, dia tidak merinci secara spesifik perusahaan yang mencetak kartu ini. "Ini tidak ditangani di Ditjen Bimas Islam karena dilelang," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×