Reporter: Umi Kulsum | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemnag) telah meluncurkan Sistem Informasi Manajemen Nikah berbasis Website (Simkah Web) pada (8/11) lalu. Aplikasi ini merupakan pengembangan dari aplikasi Simkah generasi pertama yang berbasis desktop.
Simkah Web juga dirancang untuk mempermudah pengelolaan administrasi nikah dan rujuk pada KUA dengan dukungan validitas data yang terintegrasi dengan data kependudukan dan catatan sipil.
Ada sejumlah keuntungan aplikasi ini diantaranya, pertama, mudah digunakan karena input data yang dilakukan cukup memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) maka formulir nikah sudah terisi dengan data-data isian yang diperlukan dalam membuat akta nikah, buku nikah dan kartu nikah.
Kedua, aplikasi Simkah dilengkapi fitur untuk mencetak kartu nikah dan survey kepuasaan masyarakat. Ketiga, menyediakan menu layanan publik yang dapat diakses secara online yaitu pendaftaran nikah.
Keempat, dapat diintegrasikan ke berbagai aplikasi layanan yang sesuai dengan kebutuhan seperti aplikasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) online yang saat ini sedang dalam proses integrasi.
Kelima, pelaporan data peristiwa nikah dengan variable data yang diinput dapat ditampilkan dalam bentuk data statistik seperti data usia nikah, pendidikan dan pekerjaan.
"Kami juga melaporkan bahwa aplikasi Simkah Web ini sudah diujicobakan kepada KUA di seluruh provinsi sejak Juni 2018. Kami mengapresiasi provinsi yang sudah 100% menggunakan Simkah Web yaitu provinsi DI Yogyakarta. Sedangkan yang paling banyak melakukan aktivasi Simkah Web yaitu provinsi Jawa Barat," kata Direktur Jenderal Bina Masyarakat Islam (Bimas) Kemnag Muhammadiyah Amin, Selasa (13/11).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News