kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pemerintah diminta perkuat pengawasan perizinan berusaha di daerah


Minggu, 28 Februari 2021 / 20:31 WIB
Pemerintah diminta perkuat pengawasan perizinan berusaha di daerah
ILUSTRASI. Pemerintah diminta perkuat pengawasan perizinan berusaha di daerah


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai terdapat sejumlah tantangan dalam penerapan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Acting Director KPPOD, Armand Suparmand mengatakan, pemerintah harus benar – benar akuntabel dalam menggolongkan suatu perusahaan masuk dalam jenis risiko perizinan berusaha di daerah. Sebab, proses ini nantinya akan berpengaruh terhadap pengawasan atas perizinan berusaha ke depannya.

“Proses penentuan tingkat risiko harus benar-benar akuntabel. Ini menjadi salah satu tantangan apakah benar memang benar-benar usaha itu adalah usaha yang berisiko rendah, menengah atau tinggi. Apakah penentuan tingkat resiko ini benar- benar akuntabel, bisa dipertanggungjawabkan, bisa memenuhi keriteria NSPK yang ada di perizinan berusaha berbasis resiko,” kata Armand saat dihubungi, Minggu (28/2).

Kemudian, penyelenggaraan proses perizinan berusaha ini melalui OSS yang ada di pemerintah pusat. Salah satu hal yang ada dalam OSS itu adanya subsistem pengawasan berkala dan insidental. Pengawasan insidental bisa berasal dari laporan pelaku usaha dan/atau masyarakat.

Baca Juga: Soal RPP perizinan berusaha di daerah, ini kata KPPOD

KPPOD mendorong pemerintah untuk meningkatkan sosialisasi dan pemahaman pelaku usaha dan masyarakat untuk melakukan pengawasan juga terhadap perizinan berusaha yang ada di daerah sekitarnya.

“Pasca omnibus law, masyarakat dan pelaku usaha harus benar-benar tahu proses nya dari A sampai Z sehingga proses pemantauan dan pengawasan terhadap perizinan berusaha benar-benar berjalan dengan baik,” jelas dia.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar berharap hadirnya UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan peraturan pelaksananya dapat meningkatkan iklim berusaha dan investasi di daerah. Terlebih sudah ada pengaturan melalui PP nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Dengan kemudahan-kemudahan perizinan dan prosesnya, Semoga investasi asing dan dalam negeri berlomba masuk dan inves di Indonesia, khusus nya kabupaten tangerang,” ujar Zaki.

Baca Juga: Pemerintah kembali tunda moratorium pemekaran daerah, ini kata KPPOD



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×