kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.830   2,00   0,01%
  • IDX 8.132   99,86   1,24%
  • KOMPAS100 1.146   13,97   1,23%
  • LQ45 829   8,49   1,03%
  • ISSI 288   4,60   1,62%
  • IDX30 431   4,26   1,00%
  • IDXHIDIV20 519   5,74   1,12%
  • IDX80 128   1,62   1,28%
  • IDXV30 141   1,99   1,43%
  • IDXQ30 140   1,49   1,07%

Pemerintah diminta perkuat pengawasan perizinan berusaha di daerah


Minggu, 28 Februari 2021 / 20:31 WIB
Pemerintah diminta perkuat pengawasan perizinan berusaha di daerah
ILUSTRASI. Pemerintah diminta perkuat pengawasan perizinan berusaha di daerah


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Ajib Hamdani, Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) meminta pemerintah benar-benar mengimplementasikan aturan- aturan yang ada dalam UU cipta kerja. Termasuk PP 6/2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.

Hipmi mengapresiasi adanya fungsi koordinasi antara daerah dan pusat untuk sinkronisasi peraturan-peraturan dalam PP 6/2021. Meski begitu, kecepatan layanan juga harus dikedepankan dan jangan sampai proses koordinasi memperlambat proses regulasi itu sendiri.

Hipmi menekankan, UU cipta kerja dan peraturan pelaksananya mesti konsisten memberikan ruang-ruang kemudahan berusaha, simplifikasi aturan, transparansi proses, kecepatan layanan dan mengedepankan good corporate governance.

“Himpi berharap hal ini bisa mendongkrak investasi dan mengakselerasi perekonomian di daerah-daerah,” tutur Ajib.

Selanjutnya: Permudah izin, pemerintah siapkan RPP penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×