kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.592.000   -10.000   -0,38%
  • USD/IDR 17.705   24,00   0,14%
  • IDX 6.485   -49,77   -0,76%
  • KOMPAS100 859   -7,26   -0,84%
  • LQ45 653   -5,97   -0,91%
  • ISSI 224   -0,79   -0,35%
  • IDX30 363   -3,52   -0,96%
  • IDXHIDIV20 453   -5,02   -1,10%
  • IDX80 98   -0,80   -0,81%
  • IDXV30 125   -1,09   -0,87%
  • IDXQ30 117   -1,04   -0,89%

Pemerintah diminta perkuat pengawasan perizinan berusaha di daerah


Minggu, 28 Februari 2021 / 20:31 WIB
ILUSTRASI. Pemerintah diminta perkuat pengawasan perizinan berusaha di daerah


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Ajib Hamdani, Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) meminta pemerintah benar-benar mengimplementasikan aturan- aturan yang ada dalam UU cipta kerja. Termasuk PP 6/2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.

Hipmi mengapresiasi adanya fungsi koordinasi antara daerah dan pusat untuk sinkronisasi peraturan-peraturan dalam PP 6/2021. Meski begitu, kecepatan layanan juga harus dikedepankan dan jangan sampai proses koordinasi memperlambat proses regulasi itu sendiri.

Hipmi menekankan, UU cipta kerja dan peraturan pelaksananya mesti konsisten memberikan ruang-ruang kemudahan berusaha, simplifikasi aturan, transparansi proses, kecepatan layanan dan mengedepankan good corporate governance.

“Himpi berharap hal ini bisa mendongkrak investasi dan mengakselerasi perekonomian di daerah-daerah,” tutur Ajib.

Selanjutnya: Permudah izin, pemerintah siapkan RPP penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×