Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
Ajib Hamdani, Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) meminta pemerintah benar-benar mengimplementasikan aturan- aturan yang ada dalam UU cipta kerja. Termasuk PP 6/2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.
Hipmi mengapresiasi adanya fungsi koordinasi antara daerah dan pusat untuk sinkronisasi peraturan-peraturan dalam PP 6/2021. Meski begitu, kecepatan layanan juga harus dikedepankan dan jangan sampai proses koordinasi memperlambat proses regulasi itu sendiri.
Hipmi menekankan, UU cipta kerja dan peraturan pelaksananya mesti konsisten memberikan ruang-ruang kemudahan berusaha, simplifikasi aturan, transparansi proses, kecepatan layanan dan mengedepankan good corporate governance.
“Himpi berharap hal ini bisa mendongkrak investasi dan mengakselerasi perekonomian di daerah-daerah,” tutur Ajib.
Selanjutnya: Permudah izin, pemerintah siapkan RPP penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News