kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.491.000   8.000   0,32%
  • USD/IDR 16.757   21,00   0,13%
  • IDX 8.610   -8,64   -0,10%
  • KOMPAS100 1.188   4,72   0,40%
  • LQ45 854   1,82   0,21%
  • ISSI 307   0,26   0,08%
  • IDX30 439   -0,89   -0,20%
  • IDXHIDIV20 511   -0,15   -0,03%
  • IDX80 133   0,33   0,25%
  • IDXV30 138   0,47   0,34%
  • IDXQ30 140   -0,47   -0,33%

Pemerintah diminta perkuat pengawasan perizinan berusaha di daerah


Minggu, 28 Februari 2021 / 20:31 WIB
Pemerintah diminta perkuat pengawasan perizinan berusaha di daerah
ILUSTRASI. Pemerintah diminta perkuat pengawasan perizinan berusaha di daerah


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Ajib Hamdani, Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) meminta pemerintah benar-benar mengimplementasikan aturan- aturan yang ada dalam UU cipta kerja. Termasuk PP 6/2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.

Hipmi mengapresiasi adanya fungsi koordinasi antara daerah dan pusat untuk sinkronisasi peraturan-peraturan dalam PP 6/2021. Meski begitu, kecepatan layanan juga harus dikedepankan dan jangan sampai proses koordinasi memperlambat proses regulasi itu sendiri.

Hipmi menekankan, UU cipta kerja dan peraturan pelaksananya mesti konsisten memberikan ruang-ruang kemudahan berusaha, simplifikasi aturan, transparansi proses, kecepatan layanan dan mengedepankan good corporate governance.

“Himpi berharap hal ini bisa mendongkrak investasi dan mengakselerasi perekonomian di daerah-daerah,” tutur Ajib.

Selanjutnya: Permudah izin, pemerintah siapkan RPP penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×