kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,98   0,55   0.06%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah diminta perkuat pengawasan perizinan berusaha di daerah


Minggu, 28 Februari 2021 / 20:31 WIB
Pemerintah diminta perkuat pengawasan perizinan berusaha di daerah


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Ajib Hamdani, Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) meminta pemerintah benar-benar mengimplementasikan aturan- aturan yang ada dalam UU cipta kerja. Termasuk PP 6/2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.

Hipmi mengapresiasi adanya fungsi koordinasi antara daerah dan pusat untuk sinkronisasi peraturan-peraturan dalam PP 6/2021. Meski begitu, kecepatan layanan juga harus dikedepankan dan jangan sampai proses koordinasi memperlambat proses regulasi itu sendiri.

Hipmi menekankan, UU cipta kerja dan peraturan pelaksananya mesti konsisten memberikan ruang-ruang kemudahan berusaha, simplifikasi aturan, transparansi proses, kecepatan layanan dan mengedepankan good corporate governance.

“Himpi berharap hal ini bisa mendongkrak investasi dan mengakselerasi perekonomian di daerah-daerah,” tutur Ajib.

Selanjutnya: Permudah izin, pemerintah siapkan RPP penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×