CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

Pemerintah dan Pertamina bingung jaga kuota BBM


Rabu, 27 Agustus 2014 / 16:28 WIB
Pemerintah dan Pertamina bingung jaga kuota BBM
Menkominfo Johnny G Plate saat mendatangi Kejaksaan Agung untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiveer station (BTS) periode 2020-2022. ANTARA FOTO/Fauzan/foc.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pemerintah bersama PT Pertamina (persero) belum bisa memastikan, langkah apa yang bakal dilakukan untuk menjaga kuota tetap di bawah 46 juta kiloliter. Sejauh ini hanya bisa berharap masyarakat beralih menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi. "Kita hanya bisa menghimbau dan berkampanye BBM nonsubsidi," ujar General Manajer Marketing Operation regional 3 PT Pertamina Afandi, Rabu (27/8).

Ia mengaku belum ada langkah lain yang disiapkan. Semua tergantung ESDM, dan jajaran pemerintah lainnya. Sebelumnya, pemerintah telah memilih langkah mundur, setelah mengambil pilihan untuk mencabut pembatasan BBM bersubsidi. Artinya, risiko kuota konsumsi BBM bersubsidi lebih dari 46 juta kilo liter kembali muncul.

Menteri energi dan sumberdaya mineral (ESDM) Jero Wacik mengatakan pilihan menormalkan suplai BBM bersubsidi terpaksa dilakukan. Sebab, jika tidak, antrian kendaraan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) akan berlanjut. "Pemerintah tidak ingin masyarakat menderita karena mengantri," kata Jero.

Seperti diketahui, beberapa hari terakhir pemerintah membatasi penjualan BBM bersubsidi sebesar 5%. Tujuannya supaya kuota konsumsi Tidak lebih dari 46 juta KL karena dilarang oleh Undang-undang APBN-P 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×