kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.416.000   13.000   0,54%
  • USD/IDR 16.709   6,00   0,04%
  • IDX 8.676   18,96   0,22%
  • KOMPAS100 1.188   5,40   0,46%
  • LQ45 853   4,78   0,56%
  • ISSI 312   2,94   0,95%
  • IDX30 439   0,61   0,14%
  • IDXHIDIV20 507   0,37   0,07%
  • IDX80 133   0,76   0,57%
  • IDXV30 139   0,18   0,13%
  • IDXQ30 139   0,17   0,12%

Pemerintah Bidik Lahan HGU Sawit untuk Huntara untuk Korban Bencana Sumatra-Aceh


Rabu, 10 Desember 2025 / 14:20 WIB
Pemerintah Bidik Lahan HGU Sawit untuk Huntara untuk Korban Bencana Sumatra-Aceh
ILUSTRASI. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyebut bahwa terdapat 65.000 hektare (ha) lahan sawah yang musnah terendam lumpur imbas bencana banjir dan longsor yang menimpa Sumatra-Aceh.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendapat tugas khusus dari Presiden untuk segera menyiapkan lahan hunian sementara (huntara) bagi masyarakat korban bencana banjir dan longsor di Sumatra dan Aceh yang kehilangan tempat tinggal.

Untuk mengamankan lahan, Kementerian ATR/BPN membidik kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik swasta yang selama ini dijadikan perkebunan salah satunya sawit.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan, kebutuhan lahan untuk huntara ini sangat mendesak, terutama karena korban tidak mungkin terus-menerus tinggal di pengungsian. Menurutnya, pemerintah akan menyiapkan lahan di 52 kabupaten/kota terdampak.

“Kalau terpaksa di 52 kabupaten/kota nanti tidak ada lahan, baik lahan Pemda maupun lain-lain, kami akan minta dengan sukarela kepada pemegang-pemegang HGU di sekitar korban untuk diikhlaskan sebagian kawasannya untuk kepentingan huntara,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Rabu (10/12/2025).

Baca Juga: Pastikan Ketersediaan Lahan untuk Hunian Sementara, Prabowo: HGU Bisa Dicabut

Nusron menegaskan, lahan HGU tersebut pada dasarnya adalah tanah negara yang diberikan kepada swasta, rata-rata untuk kepentingan ekonomi seperti kebun sawit atau kopi. Dia bilang, dalam kondisi bencana dan masyarakat membutuhkan, maka kepentingan masyarakat harus dinomorsatukan.

“Intinya HGU tersebut dulunya adalah tanah negara. Ketika masyarakat membutuhkan untuk kepentingan huntara apalagi ini korban bencana, maka masyarakat harus di nomor 1-kan,” tegasnya.

Saat ini, pihaknya sedang memproses identifikasi dan melakukan pendekatan dengan pemegang HGU agar mereka dengan sukarela memberikan lahannya. Adapun luas lahan yang dibutuhkan bervariasi di tiap daerah.

Nusron mencontohkan, di Aceh, kebutuhan lahan untuk huntara diperkirakan mencapai 200 hingga 300 hektare karena jumlah korbannya sangat banyak. Sementara di daerah dengan dampak bencana ringan, jumlah lahan yang dibutuhkan tidak sebanyak itu.

Baca Juga: AHY: Anggaran Rehabilitasi Infrastruktur Bencana di Sumatra-Aceh Tembus Rp 50 Triliun

Ia menjelaskan, penggunaan lahan HGU untuk huntara bersifat sementara, yakni selama proses rehabilitasi dan rekonstruksi berlangsung. Durasi tinggal di huntara diperkirakan maksimal 2 hingga 3 tahun, sebelum korban pulih dan mendapatkan hunian permanen.

“Yang semula dipakai untuk kebun, kemudian dipakai untuk hunian sementara. Namanya juga sementara. Kan mereka tidak boleh terus-terusan tinggal di pengungsian,” jelasnya.

Terkait pelaksanaan pembangunan huntara, Nusron menyatakan tugasnya hanya menyediakan lahan. Sementera eksekusi pembangunan huntara akan menunggu data final dan identifikasi kebutuhan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Saya hanya menyediakan lahannya nanti yang eksekusinya kapan tergantung nunggu data dari BNPB," pungkasnya.

Baca Juga: Prabowo Restui Bantuan Rp 60 Juta per Rumah untuk Masyarakat Terdampak Banjir Sumatra

Selanjutnya: Panduan Lengkap Klaim Kode Redeem FF MAX dan Link Resmi Garena Reward FF

Menarik Dibaca: Promo Alfamart Noodle Fair 1-15 Desember 2025, Beli 2 Gratis 1 Nong Shim Ramyun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×