Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah harus segera menyediakan lahan untuk pembangunan hunian sementara (huntara) bagi warga terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Dalam rapat koordinasi penanganan bencana di Aceh, Minggu (7/12/2025) malam, Prabowo menyatakan kesediaannya untuk mencabut sementara Hak Guna Usaha (HGU) bila diperlukan demi kepentingan masyarakat.
"Kalau perlu HGU-HGU bisa dicabut sementara, dikurangi. Ini kepentingan rakyat yang lebih penting. Lahan harus ada," ujar Prabowo melalui siaran Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (7/12/2025).
Presiden pun meminta agar pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, dan pusat untuk memastikan ketersediaan lahan ini.
Baca Juga: Prabowo Suntik Rp 4 Miliar Per Kabupaten/Kota yang Terdampak Banjir di Aceh & Sumatra
"Saya kira lahannya harusnya ada. Nanti koordinasi pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, pemerintah pusat, semua K/L, terutama ATR, kehutanan, ATR-BPN dicek semua,” kata Prabowo.
Instruksi itu muncul setelah Kepala BNPB Suharyanto melaporkan bahwa salah satu hambatan mendesak dalam percepatan pembangunan huntara adalah ketersediaan lahan dari pemerintah daerah.
Menurutnya, dalam pembangunan kerap terhambat karena lamanya proses pembebasan lahan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Dalam penjelasannya, Suharyanto menyampaikan bahwa huntara dirancang untuk menjadi tempat tinggal yang jauh lebih layak dibanding tenda-tenda pengungsian. Setiap unit diperuntukkan bagi satu keluarga.
Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025 Berpotensi Tertekan Imbas Banjir di Sumatra
“Luasnya tipe 36, Pak Presiden. Delapan kali lima. Daripada mereka tinggal di tenda, lebih representatif mereka tinggal di hunian sementara,” kata Suharyanto.
Dia bilang kebutuhan anggaran untuk setiap hunian ini mencapai Rp 30 juta. Namun telah mendapatkan fasilitas lengkap termasuk kamar mandi di dalamnya.
BNPB juga menjelaskan bahwa huntara dirancang digunakan maksimal satu tahun sebelum warga dipindahkan ke hunian tetap (huntap). Namun bisa lebih lama bila ketersediaan lahan terhambat.
“Konsep kita hunian sementara tidak lebih dari satu tahun, kecuali beberapa kejadian karena pembagian tugasnya kepala daerah harus menyiapkan lahan," ungkapnya.
Selain huntara tipe rumah keluarga, BNPB juga menyiapkan opsi model barak apabila lahan sangat terbatas. Namun apabila tanah cukup, satu keluarga dapat dialokasikan lahan 8x10 meter yang memudahkan integrasi antara huntara dan pembangunan huntap di fase berikutnya.
Selanjutnya: 4 Tanda Kulit Wajah Alami Over Eksfoliasi, Segera Hentikan Jika Rasakan Tandanya
Menarik Dibaca: 4 Tanda Kulit Wajah Alami Over Eksfoliasi, Segera Hentikan Jika Rasakan Tandanya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













