kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor Benih dan Bibit, Cek Syaratnya!


Selasa, 06 Agustus 2024 / 18:35 WIB
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor Benih dan Bibit, Cek Syaratnya!
ILUSTRASI. Kemenkeu telah mengeluarkan aturan baru mengenai pembebasan bea masuk untuk impor bibit dan benih.


Reporter: Rashif Usman | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), telah mengeluarkan aturan baru mengenai pembebasan bea masuk untuk impor bibit dan benih. Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2024 dan mulai berlaku sejak 3 Agustus 2024. 

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mendorong pengembangan industri pertanian, perikanan, dan peternakan di Indonesia.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, menyatakan bahwa kebijakan ini dilatarbelakangi oleh rendahnya pemanfaatan fasilitas pembebasan bea masuk untuk impor bibit dan benih selama beberapa tahun terakhir. 

Data menunjukkan bahwa nilai devisa impor untuk bibit dan benih pada periode 2020-2022 hanya mencapai sekitar Rp 270 miliar, dengan bea masuk sebesar Rp 13 miliar.

Baca Juga: Satgas Kembali Bongkar Gudang Produk Impor Ilegal, Nilainya Capai Rp 46 Miliar

"Meski banyak perusahaan melakukan impor bibit dan benih, pemanfaatan fasilitas pembebasan bea masuk ini ternyata belum optimal. Padahal, fasilitas ini sudah diatur sebelumnya dalam PMK Nomor 105/PMK.04/2007," ujar Encep dalam pernyataan resminya pada Selasa (6/8).

Encep menjelaskan bahwa ada beberapa poin penting dalam PMK terbaru ini, termasuk subjek penerima, penyederhanaan prosedur permohonan, dan efisiensi melalui otomasi permohonan serta janji layanan. 

Pembebasan bea masuk ini dapat diberikan kepada pelaku usaha di industri pertanian, peternakan, perikanan, serta sektor perkebunan dan kehutanan. 

Permohonan pembebasan bea masuk dapat diajukan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Bea Cukai setempat, dengan memanfaatkan Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (SINSW).

“Permohonan harus mencakup informasi seperti nama dan alamat pelaku usaha, NPWP, rincian jumlah dan jenis bibit atau benih, perkiraan harga, pelabuhan pemasukan, serta nomor dan tanggal faktur atau dokumen terkait," jelas Encep.

Baca Juga: Soal Isi 26.000 Kontainer Impor, Kemenperin Ungkap Kemenkeu Belum Transparan

Jika penelitian permohonan dinyatakan lengkap, keputusan pembebasan bea masuk akan diterbitkan dalam waktu maksimal 5 jam kerja untuk permohonan yang diajukan secara elektronik, atau 1 hari kerja jika diajukan secara manual.

Keputusan ini hanya berlaku untuk satu kali proses impor, dengan jangka waktu impor atau pengeluaran bibit dan benih paling lama satu tahun sejak tanggal keputusan diterbitkan.

Encep juga menegaskan bahwa Bea Cukai, sebagai fasilitator perdagangan dan pendukung industri, akan mengawasi implementasi PMK 41 Tahun 2024 dengan sebaik mungkin. 

Aturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, mendukung pengembangan industri terkait, serta meningkatkan pengawasan dan pelayanan pemberian pembebasan bea masuk yang mengedepankan penyederhanaan dan efisiensi prosedur.

"Kami mengajak para pelaku usaha untuk memaksimalkan pemanfaatan fasilitas ini, sehingga dapat memacu pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, dan perikanan di Indonesia," tutup Encep.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×