kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   0,00   0,00%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Impor Peralatan untuk Pencegahan Pencemaran Lingkungan Bebas Bea Masuk


Minggu, 14 Juli 2024 / 14:21 WIB
Impor Peralatan untuk Pencegahan Pencemaran Lingkungan Bebas Bea Masuk
ILUSTRASI. Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 32/2024 soal pembebasan bea masuk atas impor peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan.


Reporter: Rashif Usman | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 32/2024 soal pembebasan bea masuk atas impor peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan. Aturan ini menggantikan PMK 101/2007.

Peraturan tersebut dilaksanakan untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan menyederhanakan proses bisnis dalam kegiatan importasi peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan. Serta untuk lebih meningkatkan pelayanan kepabeanan impor peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan.

Dalam PMK 32/24 pasal 2 disebutkan bahwa pemerintah memberikan pembebasan bea masuk ini berlaku untuk impor peralatan dan/atau bahan dari luar daerah pabean serta dari pusat logistik berikat (PLB).

"Selain itu, pembebasan bea masuk juga dapat diberikan atas pengeluaran peralatan dan/atau bahan asal luar daerah pabean dari gudang berikat; kawasan berikat; tempat penyelenggaraan pameran berikat; tempat lelang berikat; kawasan bebas; atau kawasan ekonomi khusus," tulis pasal 2 ayat (2) dalam aturan tersebut, dikutip Minggu (14/7).

Baca Juga: Sri Mulyani: Tanpa Pajak, Indonesia Tak Bisa Jadi Negara Maju

Pembebasan bea masuk barang impor serta pengeluaran alat dan/atau bahan itu diberikan sepanjang dilakukan oleh 2 pihak yakni badan usaha dan pihak ketiga.

Adapun badan usaha yang dimaksud ialah kegiatan usaha yang prosesnya menimbulkan limbah seperti manufaktur, lalu usaha yang menimbulkan limbah seperti rumah sakit atau laboratorium dan terakhir khusus mengusahakan pengolahan limbah.

Untuk memperoleh pembebasan bea masuk atas impor peralatan dan/atau bahan dan pembebasan bea masuk atas pengeluaran peralatan dan/atau bahan, badan usaha atau pihak ketiga mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean.

Di samping itu, pihak ketiga berarti badan usaha tidak dapat melakukan importasi langsung yang dibuktikan dengan perjanjian atau kontrak kerja sama pengadaan peralatan dan/atau bahan.

Sebagai informasi, beleid ini berlaku pada 4 Agustus 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×