kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.976   -132,22   -1,86%
  • KOMPAS100 1.041   -22,43   -2,11%
  • LQ45 818   -15,58   -1,87%
  • ISSI 212   -4,12   -1,91%
  • IDX30 418   -8,61   -2,02%
  • IDXHIDIV20 504   -9,26   -1,80%
  • IDX80 119   -2,49   -2,06%
  • IDXV30 124   -2,41   -1,90%
  • IDXQ30 139   -2,56   -1,80%

Pemerintah Bakal Relaksasi Pajak Barang Masuk Milik Pekerja Migran Indonesia (PMI)


Kamis, 03 Agustus 2023 / 18:41 WIB
Pemerintah Bakal Relaksasi Pajak Barang Masuk Milik Pekerja Migran Indonesia (PMI)
ILUSTRASI. Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sambas mengantre untuk menjalani pemeriksaan paspor menjelang diberangkatkan ke Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Aruk di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Selasa (18/10/2022).


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyampaikan, pemerintah akan melakukan relaksasi pajak terhadap barang-barang pengiriman milik pekerja migran Indonesia (PMI).

Ia menyampaikan, Presiden Joko Widodo sudah menyetujui adanya relaksasi terhadap barang-barang milik pekerja migran Indonesia. 

"Misalnya nilai pajaknya relaksasi, mereka akan diberikan relaksasi sebesar US$ 1.500 setiap tahunnya dalam tiga kali pengiriman barang," tutur Benny di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (3/8).

Ia menjelaskan, latar belakang BP2MI mengusulkan kebijakan yang mengatur secara khusus mengenai barang-barang milik PMI tersebut untuk menghindari permasalahan yang terjadi di lapangan. Usulan tersebut sudah diajukan sejak April 2022 lalu. 

Baca Juga: Perbaiki Tata Kelola Pekerja Migran, Penempatan PMI Akan Dievaluasi

Ia meyakinkan Presiden dan para menteri bahwa barang-barang milik PMI yang dibawa ke Indonesia terbatas dan tidak dipergunakan untuk kepentingan bisnis.

"Tadi saya yakinkan kepada Bapak Presiden dan para menteri bahwa PMI jika membawa barang bekas itu jumlahnya pasti terbatas dan tidak untuk kepentingan bisnis. Tidak untuk diperjualbelikan kecuali untuk oleh-oleh keluarganya," ucapnya.

Menurutnya terdapat tiga kategori barang PMI yang dimasukkan ke dalam negeri. Pertama, barang yang dikirim ke Indonesia setiap bulan atau setiap tahun selama mereka bekerja dalam status kontrak.

Kedua, barang yang dibawa langsung oleh PMI saat cuti atau saat mereka selesai melaksanakan kontrak kerja. Ketiga yaitu barang pindahan. Yakni barang yang dibawa PMI karena mereka selesai kontrak kerja dan tidak memperpanjang kontrak.

Baca Juga: Dalam 3 Tahun Terakhir, 94.000 WNI Dideportasi dari Timur Tengah dan Asia



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×