CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Pemerintah Bakal Relaksasi Pajak Barang Masuk Milik Pekerja Migran Indonesia (PMI)


Kamis, 03 Agustus 2023 / 18:41 WIB
Pemerintah Bakal Relaksasi Pajak Barang Masuk Milik Pekerja Migran Indonesia (PMI)
ILUSTRASI. Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sambas mengantre untuk menjalani pemeriksaan paspor menjelang diberangkatkan ke Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Aruk di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Selasa (18/10/2022).


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyampaikan, pemerintah akan melakukan relaksasi pajak terhadap barang-barang pengiriman milik pekerja migran Indonesia (PMI).

Ia menyampaikan, Presiden Joko Widodo sudah menyetujui adanya relaksasi terhadap barang-barang milik pekerja migran Indonesia. 

"Misalnya nilai pajaknya relaksasi, mereka akan diberikan relaksasi sebesar US$ 1.500 setiap tahunnya dalam tiga kali pengiriman barang," tutur Benny di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (3/8).

Ia menjelaskan, latar belakang BP2MI mengusulkan kebijakan yang mengatur secara khusus mengenai barang-barang milik PMI tersebut untuk menghindari permasalahan yang terjadi di lapangan. Usulan tersebut sudah diajukan sejak April 2022 lalu. 

Baca Juga: Perbaiki Tata Kelola Pekerja Migran, Penempatan PMI Akan Dievaluasi

Ia meyakinkan Presiden dan para menteri bahwa barang-barang milik PMI yang dibawa ke Indonesia terbatas dan tidak dipergunakan untuk kepentingan bisnis.

"Tadi saya yakinkan kepada Bapak Presiden dan para menteri bahwa PMI jika membawa barang bekas itu jumlahnya pasti terbatas dan tidak untuk kepentingan bisnis. Tidak untuk diperjualbelikan kecuali untuk oleh-oleh keluarganya," ucapnya.

Menurutnya terdapat tiga kategori barang PMI yang dimasukkan ke dalam negeri. Pertama, barang yang dikirim ke Indonesia setiap bulan atau setiap tahun selama mereka bekerja dalam status kontrak.

Kedua, barang yang dibawa langsung oleh PMI saat cuti atau saat mereka selesai melaksanakan kontrak kerja. Ketiga yaitu barang pindahan. Yakni barang yang dibawa PMI karena mereka selesai kontrak kerja dan tidak memperpanjang kontrak.

Baca Juga: Dalam 3 Tahun Terakhir, 94.000 WNI Dideportasi dari Timur Tengah dan Asia



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×