Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyalurkan insentif pajak atau tax expenditure sebesar Rp 2,7 triliun hingga Juli 2025.
Insentif ini diberikan dalam berbagai bentuk pembebasan, pengurangan, dan keringanan pajak, dengan tujuan mendorong kepemilikan rumah pertama, mendukung proyek strategis nasional, hingga mempercepat adopsi kendaraan listrik.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati menjelaskan bahwa insentif tersebut terbagi dalam berbagai skema, seperti pembebasan, pengurangan, dan keringanan pajak.
"Jadi meskipun kami memungut pajak, namun Pemerintah DKI juga masih memikirkan terkait dengan bagaimana untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sehingga muncul kebijakan-kebijakan terkait dengan pemberian insentif untuk mendorong masyarakat," ujar Lusiana dalam Konferensi Pers, Rabu (27/8/2025).
Baca Juga: Efek Diskon Pajak Pemprov DKI Diprediksi Minim ke Pelaku Usaha
Sektor properti menjadi penerima manfaat terbesar dengan total mencapai Rp 2,7 triliun. Nilai ini berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang diberikan dalam bentuk pembebasan, pengurangan, dan keringanan pajak.
Selain itu, dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), insentif yang disalurkan mencapai Rp 275 miliar. Dari jumlah tersebut, porsi terbesar sebesar Rp 199,9 miliar diberikan untuk transaksi jual beli rumah pertama dengan nilai di bawah Rp 2 miliar, di mana sesuai dengan peraturan gubernur, bea perolehan haknya ditetapkan nihil. Sisanya berasal dari perolehan hak baru, warisan, hibah, maupun kategori lainnya.
Baca Juga: Pemprov Jakarta Beri Diskon Pajak Hotel dan Restoran hingga 50%
Tak hanya sektor properti, Pemprov DKI juga memberikan dukungan signifikan bagi pengembangan transportasi berkelanjutan. Hingga Juli 2025, insentif untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai Rp 1,1 triliun. Jumlah ini terutama berasal dari kendaraan minibus yang mencapai Rp 945 miliar, disusul sedan Rp 81,4 miliar, sepeda motor Rp 33,9 miliar, bus Rp 17,2 miliar, jip Rp18,5 miliar, kendaraan niaga Rp 3,8 miliar, dan roda tiga Rp 204 juta.
Sementara itu, dari Pajak Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (PKB KBLBB), insentif yang telah diberikan tercatat sebesar Rp 412,4 miliar untuk 100.427 unit kendaraan listrik.
Selanjutnya: Saham BCA Catat Pembelian Asing Tertinggi, Fundamental Jadi Bahan Bakar untuk Rebound
Menarik Dibaca: Promo Superindo Hari Ini 29-31 Agustus 2025, Telur Omega-Kecap Indofood Harga Spesial
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News