Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mencatat dalam tiga tahun terakhir ada sekitar 94.000 warga negara Indonesia (WNI) dideportasi dari Timur Tengah maupun Asia.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan dari total tersebut sebesar 90% merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) yang berangkat secara unprosedural atau tidak resmi.
"Dalam 3 tahun terakhir BP2MI telah menangani kurang lebih 94.000 anak-anak bangsa yang dideportasi dari Timur Tengah maupun Asia. Dan 90% yang dideportasi adalah mereka yang dulu berangkat secara tidak resmi atau unprosedural," kata Benny di Kompleks Kepresidenan Jakarta, Selasa (30/5).
Baca Juga: KTT ASEAN: Perlindungan Pekerja Migran, Kekerasan di Myanmar dan Penguatan Ekonomi
Benny meyakini dari 90% merupakan mereka yang diberangkatkan sindikat penempatan ilegal pekerja migran Indonesia.
BP2MI juga mencatat terdapat kurang lebih 1.900 jenazah PMI yang dipulangkan ke Indonesia dalam setahun.
Ini artinya dalam setiap hari rata-rata ada 2 peti jenazah PMI masuk ke tanah air. Sekitar 90% jenazah tersebut adalah mereka yang dulu berangkat secara tidak resmi atau korban penempatan sindikat ilegal.
"Kemudian ada 3.600 PMI yang sakit, depresi, hilang ingatan dan bahkan cacat secara fisik. Mereka yang sakit saat meninggal selain karena penganiayaan, karena yang ilegal masih tidak pernah mengantongi hasil medical check up termasuk tes psikologi yang diwajibkan kepada mereka yang berangkat resmi," imbuhnya.
World Bank pada tahun 2017 sudah merilis, ada 9 juta orang Indonesia yang bekerja di luar negeri. Padahal yang tercatat resmi di Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Sisko P2MI) hanya kurang lebih 4,7 juta.
Maka asumsinya ada sekitar 4,3 juta WNI yang berkerja di luar negeri secara ilegal. Hal tersebut menurutnya sudah menjadi alarm mengenai adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Jadi asumsinya adalah ada 4,3 juta mereka orang Indonesia bekerja di luar negeri yang berangkat secara unprosedural dan diyakini oleh sindikat penempatan ilegal," ujarnya.
Benny menegaskan, Presiden Joko Widodo sudah menempatkan perang melawan sindikat dan mafia perdagangan orang harus terus dilakukan. Presiden menyebut negara tidak boleh kalah serta negara harus adil dan hukum harus bekerja.
Oleh karenanya, BP2MI telah mengambil langkah-langkah dalam memerangi kejahatan TPPO. Salah satunya ialah sudah dilakukan pemecatan terhadap ASN yang terlibat dalam penempatan PMI ilegal.
"8 bulan lalu BP2MI telah memecat salah satu ASN, yang pemecatannya kami umumkan lewat platform media sosial dan bahkan konferensi pers karena terlibat dalam penempatan ilegal. Jadi ini kejahatan kemanusiaan yang negara tidak boleh tunduk atau kalah melawan para sindikat dan mafia," tegasnya.
Baca Juga: Korea Utara Jadi Negara dengan Tingkat Perbudakan Modern Tertinggi di Dunia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News