kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah Bahas Rancangan Aturan Kemudahan Berusaha di IKN, Berikut Poin-poinnya


Minggu, 18 September 2022 / 07:10 WIB
Pemerintah Bahas Rancangan Aturan Kemudahan Berusaha di IKN, Berikut Poin-poinnya
ILUSTRASI. Pemerintah membahas RPP terkait pemberian perizinan usaha, dan kemudahan usaha di wilayah IKN.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah membahas sejumlah aturan mengenai Ibu Kota Negara (IKN), salah satuya adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait pemberian perizinan usaha, dan kemudahan usaha.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Ketua Bappenas Suharso Manoarfa menyebutkan setidaknya ada lima hal yang telah dibahas terkait hal ini.

Pertama, pemerintah memberikan peizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas investasi meliputi pelaksanaan kegiatan usaha di IKN dan daerah mitra.

Baca Juga: Permudah Investasi di IKN Pemerintah Tawarkan HGU 95 Tahun dan HGB 80 Tahun

"Kedua, proses pemberian izin berusaha di IKN dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan fitur khusus mengenai IKN," terang Suharso dalam keteranganya, Jumat (16/9).

Ketiga, otorita IKN dapat melakukan penyerahan, penggunaan, dan atau pelepasan aset atas bagian tanah hak pengelolaan kepada pelaku usaha sesuai dengan perjanjian.

Keempat, Hak Guna Usaha (HGU) diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 tahun. Pemanfaatan Hak Guna Bangunan (HGB) dapat diperpanjang sesuai dengan perjanjian antara Otorita IKN dengan pelaku usaha.

Kelima, HGB diberikan untuk jangka waktu paling lama 80 tahun, pemanfaatan HGB dapat diperpanjang sesuai dengan perjanjian antara Otorita IKN dengan pelaku usaha.

"Dalam RPP kemudahan berusaha, disebutkan pula bahwa pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di IKN diberikan fasilitas penanaman modal berupa pajak penghasilan badan bagi wajib pajak badan dalam negeri, pajak pertambahan nilai dan atau pajak penjualan atas barang mewah, kepabeanan dan atau cukai," terang dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×