kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Permudah Investasi di IKN Pemerintah Tawarkan HGU 95 Tahun dan HGB 80 Tahun


Sabtu, 17 September 2022 / 21:10 WIB
Permudah Investasi di IKN Pemerintah Tawarkan HGU 95 Tahun dan HGB 80 Tahun
ILUSTRASI. Pemerintah menyiapkan beberapa Peraturan Pemerintah untuk mempercepat proses pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara (IKN)


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus berupaya meningkatkan daya tarik investasi di Ibu Kota Negara Nusantara (IKN). 

Agar bisa meyakinkan investor yang akan berinvestasi di wilayah IKN, saat ini pemerintah tengah merancang Peraturan Pemerintah (PP) untuk memberikan kemudahan berusaha di kawasan IKN.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengungkapkan hal ini melalui akun media sosial pribadinya di Instagram.

Pada unggahan postingan Jumat (16/9) tersebut Suharso menayangkan rapat bersama Kepala Badan Otorita IKN Bambang Susantono, Wakil Kepala IKN Donny Rahajoe dan Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra.

Baca Juga: Pengisian Struktur Organisasi Otorita IKN Terapkan Prinsip Meritokrasi

Menurut Suharso, saat ini pemerintah tengah membahas sejumlah aturan mengenai IKN, salah satunya adalah ringkasan substansi pengaturan Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai pemberian perizinan usaha, kemudahan usaha, dan fasilitas khusus pembiayaan di Ibu Kota Nusantara.

Ia menyebutkan perincian mengenai ringkasan dari Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai kemudahan berusaha di IKN tersebut:

Pertama, pemerintah memberikan perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas investasi meliputi pelaksanaan kegiatan usaha di IKN dan daerah mitra.

Kedua, proses pemberian izin berusaha di IKN dilakukan melalui sistem online singgle submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi /Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan fitur khusus mengenai IKN. 

Ketiga, otorita IKN dapat melakukan penyerahan, penggunaan, dan atau pelepasan aset atas bagian tanah hak pengelolaan kepada pelaku usaha sesuai dengan perjanjian.

Keempat, otoritas IKN mewakili pemerintah bisa memberikan HGU untuk jangka waktu paling lama 95 tahun. "Pemanfaatan HGB dapat diperpanjang sesuai dengan perjanjian antara Otorita IKN dengan pelaku usaha," katanya.

Baca Juga: Ngebut Bentangkan Jalan Tol di Kalimantan dan Sulawesi

Kelima, otoritas IKN juga dapat mengeluarkan hak guna bangunan (HGB) untuk diberikan dalam jangka waktu paling lama 80 tahun, 

Seperti halnya HGU, pemanfaatan HGB dapat diperpanjang sesuai dengan perjanjian antara Otorita IKN dengan pelaku usaha.

Dalam Rancangan PP tentang kemudahan berusaha di IKN juga akan memberikan perincian pengaturan bahwa pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di IKN bisa mendapatkan fasilitas perpajakan bagi penanaman modal

Fasilitas perpajakan ini bisa berupa; Pertama, pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan, khususnya bagi bagi wajib pajak badan dalam negeri.

Kedua; pengurangan atau penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) dan atau pajak penjualan atas barang mewah (PPn BM), 

Ketiga, fasilitas kepabeanan dan atau cukai, seperti pembebasan bea masuk untuk barang-barang yang dibutuhkan oleh investor dalam pembangunan IKN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×