Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pemerintah mencari cara agar endapan dana di pemerintah daerah tidak tinggi. Mendatang, pemerintah mengubah sistem transfer tunai ke Surat Berharga Negara (SBN) yang bertenor pendek.
Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Robert Pakpahan mengatakan pemerintah, masih menggodok mekanisme SBN yang akan diberikan kepada pemda. Salah satu opsi mekanisme yang dipikirkan adalah pemerintah pusat menjual SBN kepada pemerintah daerah.
"Kalau perlu akan dikasih yang short term (jangka pendek)," ujarnya, Senin (10/8). Tenor jangka pendek berarti dalam periode 3 bulan, 6 bulan atau 1 tahun. Opsi lainnya yang juga dipikirkan pemerintah adalah pemerintah memberikan SBN kepada pemda sebagai ganti transfer tunai dan pemda yang akan mencari investor lokal untuk menjual SBN-nya.
Kemkeu dalam hal ini akan melihat pada likuiditas pemda. Direktur Strategis dan Portofolio Utang DJPPR Schneider Siahaan menjelaskan likuiditas pemda bergantung pada realisasi penyerapan anggaran pemda. Jika realisasi anggaran cepat pasti membutuhkan dana jangka pendek.
Jika membutuhkan dana jangka pendek maka pemerintah akan terbitkan SBN jangka pendek karena akan segera jatuh tempo dan uang pelunasan digunakan untuk membiayai anggaran pemda. Namun apabila penyerapan anggaran pemda rendah berarti dan dana yang diperlukan sedikit.
"Dalam hal ini akan diterbitkan SBN sesuai dengan proyeksi periode penggunaan dananya oleh pemda," terangnya. Aturan ini masih digodok pemerintah dan rencananya akan dikeluarkan pada bulan ini.
Sebelumnya, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemkeu Teguh Boediarso mengatakan tujuan penggantian penyaluran Dana Alokasi Umum atau Dana Bagi Hasil (DBH) menjadi bentuk SBN bagi daerah yang tidak segera membelanjakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah mendorong pemda agar segera mempercepat belanja. Kalau tidak segera membelanjakan dana yang sudah dicairkan dan lebih memilih menyimpan dananya di perbankan, maka pempus akan memberikan sanksi penggantian penyaluran ke SBN.
Bukan tanpa alasan pemerintah mengambil kebijakan ini. Dalam catatan Kemkeu, setiap tahun dana endapan terus bertambah. Pada akhir 2011 dana endapan sebesar Rp 79,2 triliun lalu pada 2012 naik ke Rp 97,7 triliun. Tahun 2013 sebesarRp 92,04 triliun kemudian melesat ke Rp 113 triliun pada akhir 2014.
Pemerintah Bakal Kasih Tenor SBN Jangka Pendek
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News