kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.299   -101,00   -0,62%
  • IDX 7.158   15,27   0,21%
  • KOMPAS100 1.044   2,94   0,28%
  • LQ45 814   1,73   0,21%
  • ISSI 224   0,87   0,39%
  • IDX30 425   1,25   0,30%
  • IDXHIDIV20 505   1,04   0,21%
  • IDX80 117   0,26   0,22%
  • IDXV30 119   0,11   0,09%
  • IDXQ30 139   0,16   0,11%

Pemerintah akan Memangkas Tarif PPh Badan Jadi Selevel dengan Singapura


Kamis, 22 Mei 2025 / 06:00 WIB
Pemerintah akan Memangkas Tarif PPh Badan Jadi Selevel dengan Singapura
ILUSTRASI. Pemerintah berencana menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan menjadi selevel dengan Singapura.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dikabarkan tidak akan menaikkan tarif pajak dalam waktu dekat.

Hal ini disampaikan langsung oleh Utusan Khusus Presiden di Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo menanggapi kekhawatiran masyarakat mengenai potensi kenaikan beban pajak.

"Kami tidak akan menaikkan pajak," ujar Hashim dalam acara DBS Asian Insights Conference 2025, Rabu (21/5).

Baca Juga: Kode Hashim ke Anak Buah Sri Mulyani: Minta Tarif PPh Badan Turun

Hashim mengatakan, ketimbang menaikkan tarif pajak, pemerintah justru berencana menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan menjadi sama seperti tarif yang berlaku di Singapura guna mendorong kepatuhan.

"Sudah ada pembicaraan untuk menurunkan tarif pajak ke tingkat Singapura," katanya.

Sebagai perbandingan, tarif PPh Badan Singapura hanya 17%, atau lebih tinggi jika dibandingkan dengan Indonesia yang mencapai 22%.

Hashim menegaskan bahwa fokus pemerintah saat ini adalah meningkatkan penerimaan secara agregat, tanpa memberatkan wajib pajak yang sudah patuh.

Selanjutnya: Prakiraan Cuaca Hari Ini Sulawesi Selatan: Makassar, Palopo, Toraja, serta Lainnya

Menarik Dibaca: Manfaat Minum Teh Hijau untuk Diet Menurunkan Berat Badan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×