kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.237.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.640   3,00   0,02%
  • IDX 8.044   -17,24   -0,21%
  • KOMPAS100 1.114   -2,28   -0,20%
  • LQ45 784   -9,49   -1,20%
  • ISSI 282   1,25   0,44%
  • IDX30 411   -4,49   -1,08%
  • IDXHIDIV20 468   -6,38   -1,35%
  • IDX80 122   -0,32   -0,26%
  • IDXV30 133   0,84   0,63%
  • IDXQ30 130   -1,49   -1,14%

Pemerintah akan Memangkas Tarif PPh Badan Jadi Selevel dengan Singapura


Kamis, 22 Mei 2025 / 06:00 WIB
Pemerintah akan Memangkas Tarif PPh Badan Jadi Selevel dengan Singapura
ILUSTRASI. Pemerintah berencana menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan menjadi selevel dengan Singapura.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dikabarkan tidak akan menaikkan tarif pajak dalam waktu dekat.

Hal ini disampaikan langsung oleh Utusan Khusus Presiden di Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo menanggapi kekhawatiran masyarakat mengenai potensi kenaikan beban pajak.

"Kami tidak akan menaikkan pajak," ujar Hashim dalam acara DBS Asian Insights Conference 2025, Rabu (21/5).

Baca Juga: Kode Hashim ke Anak Buah Sri Mulyani: Minta Tarif PPh Badan Turun

Hashim mengatakan, ketimbang menaikkan tarif pajak, pemerintah justru berencana menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan menjadi sama seperti tarif yang berlaku di Singapura guna mendorong kepatuhan.

"Sudah ada pembicaraan untuk menurunkan tarif pajak ke tingkat Singapura," katanya.

Sebagai perbandingan, tarif PPh Badan Singapura hanya 17%, atau lebih tinggi jika dibandingkan dengan Indonesia yang mencapai 22%.

Hashim menegaskan bahwa fokus pemerintah saat ini adalah meningkatkan penerimaan secara agregat, tanpa memberatkan wajib pajak yang sudah patuh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×