kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.875   5,00   0,03%
  • IDX 7.314   118,54   1,65%
  • KOMPAS100 1.121   16,95   1,53%
  • LQ45 892   14,50   1,65%
  • ISSI 223   2,40   1,09%
  • IDX30 459   10,01   2,23%
  • IDXHIDIV20 553   13,38   2,48%
  • IDX80 129   1,38   1,09%
  • IDXV30 137   2,73   2,03%
  • IDXQ30 152   3,22   2,16%

Ketimbang Kerek Tarif PPN 12%, Pengamat Usul Kembalikan Tarif PPh Badan 25%


Senin, 25 November 2024 / 18:50 WIB
Ketimbang Kerek Tarif PPN 12%, Pengamat Usul Kembalikan Tarif PPh Badan 25%
ILUSTRASI. Pengembalian tarif PPh Badan menjadi 25% sebagai solusi untuk meredam polemik kenaikan PPN menjadi 12%.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat mengusulkan, pengembalian tarif pajak penghasilan (PPh) Badan menjadi 25% sebagai solusi untuk meredam polemik kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.

Ia menilai, kebijakan tersebut dapat memberikan dampak positif, terutama bagi masyarakat yang akan terbebani dengan kenaikan tarif PPN.

"Mengembalikan tarif PPh Badan menjadi 25% memang bisa menjadi solusi untuk mengatasi polemik kenaikan PPN 12% yang berdampak signifikan bagi kalangan masyarakat," ujar Ariawan kepada Kontan.co.id, Senin (25/11).

Salah satu alasan kebijakan penurunan PPh Badan menjadi 22% pada saat itu adalah untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19. Namun, sekarang krisis telah berlalu.

Baca Juga: Asosiasi UMKM Sambut Baik Perpanjangan Insentif PPh Final 0,5%

Menurutnya,  meskipun langkah ini terlihat menjanjikan, kenaikan tarif PPh Badan perlu dilakukan secara bertahap mengingat kondisi ekonomi global yang masih tidak stabil.

Hal ini penting agar tidak mengganggu daya saing Indonesia dalam menarik investasi dari luar negeri. 

Menurutnya, besaran tarif PPh Badan ini sangat berpengaruh terhadap keputusan berinvestasi di suatu negara.

"Untuk itu, pemerintah perlu juga memberikan insentif-insentif PPh Badan di sektor tertentu yang dinilai menarik investasi," katanya.

Asal tahu saja, tarif PPN 12% merupakan perintah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Mengacu Pasal 7 ayat (1), tarif PPN 12% berlaku paling lambat 1 Januari 2025, setelah kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada April 2022.

Selanjutnya: Balai Kemenperin Miliki Fasilitas Uji Kemampuan Produk Penyaring Udara

Menarik Dibaca: Promo Es Krim Alfamart s/d 30 November 2024, Es Krim Joyday-Glico Beli 2 Lebih Murah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×