Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat mengusulkan, pengembalian tarif pajak penghasilan (PPh) Badan menjadi 25% sebagai solusi untuk meredam polemik kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.
Ia menilai, kebijakan tersebut dapat memberikan dampak positif, terutama bagi masyarakat yang akan terbebani dengan kenaikan tarif PPN.
"Mengembalikan tarif PPh Badan menjadi 25% memang bisa menjadi solusi untuk mengatasi polemik kenaikan PPN 12% yang berdampak signifikan bagi kalangan masyarakat," ujar Ariawan kepada Kontan.co.id, Senin (25/11).
Salah satu alasan kebijakan penurunan PPh Badan menjadi 22% pada saat itu adalah untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19. Namun, sekarang krisis telah berlalu.
Baca Juga: Asosiasi UMKM Sambut Baik Perpanjangan Insentif PPh Final 0,5%
Menurutnya, meskipun langkah ini terlihat menjanjikan, kenaikan tarif PPh Badan perlu dilakukan secara bertahap mengingat kondisi ekonomi global yang masih tidak stabil.
Hal ini penting agar tidak mengganggu daya saing Indonesia dalam menarik investasi dari luar negeri.
Menurutnya, besaran tarif PPh Badan ini sangat berpengaruh terhadap keputusan berinvestasi di suatu negara.
"Untuk itu, pemerintah perlu juga memberikan insentif-insentif PPh Badan di sektor tertentu yang dinilai menarik investasi," katanya.
Asal tahu saja, tarif PPN 12% merupakan perintah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Mengacu Pasal 7 ayat (1), tarif PPN 12% berlaku paling lambat 1 Januari 2025, setelah kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada April 2022.
Selanjutnya: Balai Kemenperin Miliki Fasilitas Uji Kemampuan Produk Penyaring Udara
Menarik Dibaca: Promo Es Krim Alfamart s/d 30 November 2024, Es Krim Joyday-Glico Beli 2 Lebih Murah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News