kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemeriksaan intai Amnesti Pajak jilid II


Senin, 20 November 2017 / 12:26 WIB
Pemeriksaan intai Amnesti Pajak jilid II


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus, Lidya Yuniartha, Ramadhani Prihatini, Siti Rohmatulloh | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kesempatan emas dapat pengampunan pajak dibuka lagi! Pemerintah, lewat revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 118/2016 membuka kesempatan bagi wajib pajak untuk ikut program amnesti pajak jilid II.

Wajib pajak, baik yang sudah ikut program amnesti tahap I maupun yang belum dapat melaporkan harta atau aset yang belum tercantum di surat pernyataan harta (SPH) dan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh).

"Ini kesempatan yang belum tentu datang lagi, jadi harus dimanfaatkan," tandas Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita, Minggu (19/11). Bahkan Ketua Harian Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) Paulus Tjakrawan mengaku akan mendorong anggotanya memanfaatkan kesempatan emas ini.

Namun berbeda dengan program amnesti pajak jilid satu, ada janji tak ada pemeriksaan, maka dalam pengampunan pajak jilid II ini, pemerintah akan tetap melakukan penegakan hukum alias law enforcement terkait harta bersih sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 3/2016.

"Jadi batas waktu untuk pengungkapan sendiri adalah ketika pemeriksa datang dengan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak, yang bisa terjadi kapan saja," tandas Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Hestu Yoga Saksam kepada Kontan.co.id, Minggu (19/11)

Artinya, harta tersembunyi yang ditemukan Ditjen Pajak saat pemeriksa datang akan kena tarif pajak berdasarkan PP 36 plus sanksi 2% perbulan bagi yang tak ikut amnesti pajak, dan sanksi 200% bagi yang ikut amnesti pajak.

Sementara wajib pajak yang sukarela melaporkan sendiri sebelum diperiksa, baik sudah ikut amnesti maupun tidak ikut, hanya kena tarif sesuai PP 36 yakni untuk WP Badan 25%, WP orang pribadi (OP) 30%, dan WP tertentu 12,5% serta tak kena sanksi.

Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Herman Juwono mengatakan, law enforcement merupakan hak Ditjen Pajak. Pengusaha tak keberatan dengan itu. "Yang penting jangan mengada-ada," tandas Herman.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi memastikan, kantornya memiliki data valid atas keluarnya Surat Perintah Pemeriksaan Pajak. Jika tidak punya data, tidak mungkin mengeluarkan, ujarnya.

Adapun, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji mencatat, penerimaan dari pemeriksaan dan penegakan hukum pasca program amnesti pajak sekitar 70% dari target Rp 59,5 triliun atau Rp 41,3 triliun. Kami prioritaskan yang tidak ikut amnesti pajak, katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×