kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.080   96,25   1,38%
  • KOMPAS100 1.059   19,08   1,83%
  • LQ45 833   16,07   1,97%
  • ISSI 214   1,68   0,79%
  • IDX30 425   9,10   2,19%
  • IDXHIDIV20 511   9,34   1,86%
  • IDX80 121   2,21   1,86%
  • IDXV30 125   1,01   0,82%
  • IDXQ30 142   2,63   1,89%

Surat Pemeriksaan pajak tak akan keluar, asal...


Minggu, 19 November 2017 / 19:08 WIB
Surat Pemeriksaan pajak tak akan keluar, asal...


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan, revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/2016 yang membuka jendela ampunan kedua bagi yang tidak ikut amnesti pajak dan bagi peserta amnesti pajak yang belum melaporkan seluruh hartanya.

Mereka tidak akan dikenai sanksi asalkan mengungkapkan sendiri harta bersih yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan (2015) bagi yang bukan peserta amnesti pajak, atau belum diungkapkan dalam SPh bagi peserta amnesti pajak sampai pemeriksa datang dengan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak, yang bisa terjadi kapan saja.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan, dalam mengeluarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak itu, meski batas waktunya tidak ditentukan, dia memastikan bahwa Ditjen Pajak memiliki data yang valid ketika menerbitkan surat tersebut.

“Nggak bisa (sembarangan). Percaya, deh. Jika kami tidak punya data, tidak mungkin mengeluarkan surat perintah pemeriksaan,” ujar Ken akhir pekan lalu di Kantor Kemkeu.

Oleh karena itu, Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak masih akan bekerja melakukan pemeriksaan kepada WP yang belum patuh meskipun pintu ampunan dibuka.

"Memang pelaporan itu tak ada batas waktu. Maka dari itu, maka segera laporkan," kata Ken.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Angin Prayitno Aji mencatat, penerimaan dari proses pemeriksaan dan penegakan hukum pasca-amnesti pajak sekitar 70% dari target yang Rp 59,5 triliun, atau sekitar Rp 41,3 triliun. “Kami akan terus lakukan, tetapi kami prioritaskan yang tidak ikut amnesti pajak,” kata dia.

Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama juga mengatakan, saat ini sudah banyak data harta yang sedang diteliti validitasnya sebelum pihaknya melakukan pemeriksaan. Demikian juga nanti ketika AEoI sudah berjalan secara efektif.

"Kami ingin WP memanfaatkan sebaik-baiknya kesempatan sebelum dilakukan pemeriksaan. Kalau melihat jumlah peserta serta harta yang dideklarasikan dalam TA kemarin, kami yakin masih banyak harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan maupun dalam SPH," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×