Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati yang akan membuka jendela ampunan bagi Wajib Pajak yang tak mengikuti Tax Amnesty dalam dalam revisi PMK NO. 118/2016 disambut baik oleh pengusaha.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Realestate Indonesia (REI) Totok Lusida berharap, keputusan tersebut bisa mendorong penerimaan negara. Namun, dia berharap pemerintah bisa mengatur penyaluran penerimaan ini agar bisa bermanfaat langsung pada masyarakat.
"Harus dicarikan cara agar bermanfaat direct ke masyarakat, karena kita bisa melihat makroekonomi Indonesia bagus, tapi sektor riilnya butuh stimulus," kata Totok kepada Kontan.co.id, Minggu (19/11).
Masukan dari REI ini bukan tanpa alasan, lantaran dana tax amnesty tak bisa memberikan kontribusi pada sektor riil. Nah meskipun dana pengampunan kali ini akan masuk ke penerimaan negara, tapi ia meminta pemerintah bisa memberikan stimulus terutama untuk sektor properti.
"Berkaca dari tax amnesty yang tak memberikan efek, mungkin kali ini bisa datur lebih baik agar mempunyai efek," ujar dia.
Asal tahu saja, Kementerian Keuangan mencatatkan penerimaan dari proses pemeriksaan dan penegakan hukum pasca-amnesti pajak sekitar 70% dari target yang Rp 59,5 triliun, atau sekitar Rp 41,3 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News