kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Harapan REI untuk pengampunan pajak jilid II


Minggu, 19 November 2017 / 20:32 WIB
Harapan REI untuk pengampunan pajak jilid II


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati yang akan membuka jendela ampunan bagi Wajib Pajak yang tak mengikuti Tax Amnesty dalam dalam revisi PMK NO. 118/2016 disambut baik oleh pengusaha.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Realestate Indonesia (REI) Totok Lusida berharap, keputusan tersebut bisa mendorong penerimaan negara. Namun, dia berharap pemerintah bisa mengatur penyaluran penerimaan ini agar bisa bermanfaat langsung pada masyarakat.

"Harus dicarikan cara agar bermanfaat direct ke masyarakat, karena kita bisa melihat makroekonomi Indonesia bagus, tapi sektor riilnya butuh stimulus," kata Totok kepada Kontan.co.id, Minggu (19/11).

Masukan dari REI ini bukan tanpa alasan, lantaran dana tax amnesty tak bisa memberikan kontribusi pada sektor riil. Nah meskipun dana pengampunan kali ini akan masuk ke penerimaan negara, tapi ia meminta pemerintah bisa memberikan stimulus terutama untuk sektor properti.

"Berkaca dari tax amnesty yang tak memberikan efek, mungkin kali ini bisa datur lebih baik agar mempunyai efek," ujar dia.

Asal tahu saja, Kementerian Keuangan mencatatkan penerimaan dari proses pemeriksaan dan penegakan hukum pasca-amnesti pajak sekitar 70% dari target yang Rp 59,5 triliun, atau sekitar Rp 41,3 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×