kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.913.000   17.000   0,90%
  • USD/IDR 16.250   0,00   0,00%
  • IDX 6.881   -34,12   -0,49%
  • KOMPAS100 1.002   -5,11   -0,51%
  • LQ45 766   -4,36   -0,57%
  • ISSI 226   -1,31   -0,58%
  • IDX30 395   -2,25   -0,57%
  • IDXHIDIV20 457   -1,62   -0,35%
  • IDX80 112   -0,70   -0,62%
  • IDXV30 113   -0,74   -0,65%
  • IDXQ30 128   -0,22   -0,17%

Pemeriksaan Barang Pindahan Kini Tak Harus Bongkar Semua, Cek Aturan Baru Bea Cukai!


Rabu, 02 Juli 2025 / 18:22 WIB
Pemeriksaan Barang Pindahan Kini Tak Harus Bongkar Semua, Cek Aturan Baru Bea Cukai!
ILUSTRASI. Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu memantau kegiatan petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu mengubah pendekatan dalam memeriksa barang pindahan dari luar negeri.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengubah pendekatan dalam memeriksa barang pindahan dari luar negeri.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025, pemeriksaan fisik tak lagi wajib dilakukan terhadap semua barang yang masuk. Pemeriksaan kini dilakukan secara selektif berdasarkan risiko.

Kasubdit Impor DJBC, Chotibul Umam mengatakan bahwa ini merupakan perubahan besar dari aturan lama di PMK 28/2008 yang mewajibkan pemeriksaan fisik secara menyeluruh.

Baca Juga: Bea Cukai Bongkar Jaringan Narkotika, Sita 683 Kg Barang Bukti dan Rp 26 Miliar Aset

"Di dalam PMK yang lama, itu mandatori untuk dilakukan pemeriksaan fisik. Jadi semuanya diperiksa fisik. Di dalam PMK yang baru ini, pemeriksaan pabean dilakukan secara selektif. Artinya bisa jadi tidak dilakukan pemeriksaan fisik," ujar Chotibul dalam Media Briefing, Rabu (2/7).

Namun ia menegaskan bahwa hal ini bukan berarti semua jadi longgar. Jika ada kecurigaan atau indikasi ketidakwajaran, bea cukai tetap bisa menginstruksikan pemeriksaan fisik. Setelah itu, akan diterbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan berita acara.

Adapun pemeriksaan kepabeanan kini terdiri dari dua jenis, yakni penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. Penelitian dokumen menjadi kunci untuk menilai kewajaran jenis dan jumlah barang pindahan. 

Ada sejumlah parameter yang dipakai, seperti kondisi barang pindahan yang baru atau bekas, jumlah barang dibandingkan dengan jumlah orang yang pindah, serta profil pemilik barang dan lama tinggal di luar negeri.

"Ini barang pindahan tapi kok baru semua? Itu kan jadi aneh ya, barang pindahan kok baru semua? Tidak ada barang bekasnya, mayoritasnya barang baru. Nah ini bisa jadi orang belanja. sengaja," katanya.

Baca Juga: Pantau Harga Rokok, Bea Cukai Sisir Semua Toko di Indonesia

Apabila ditemukan ketidaksesuaian atau barang baru yang tidak memenuhi kriteria barang pindahan, maka fasilitas pembebasan bea masuk tidak diberikan. Artinya, barang tersebut akan dikenai bea masuk dan pajak sesuai aturan umum.

Tak hanya itu, jika ditemukan barang-barang yang terkena larangan dan pembatasan (lartas), pemilik harus menunjukkan izin dari kementerian atau lembaga terkait. Jika izin tak dipenuhi, maka hanya sebagian barang yang dapat dikeluarkan.

Selanjutnya: Harga Bitcoin Berpeluang Menyentuh Level US$ 135.000 pada Akhir 2025

Menarik Dibaca: Ini 5 Alasan Kenapa Kamu Perlu Proteksi Kehidupan Sejak Dini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×