Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025 yang mengatur secara rinci soal ketentuan kepabeanan atas impor barang pindahan.
Regulasi ini menggantikan PMK Nomor 28 Tahun 2008 yang selama ini hanya mengatur aspek pembebasan bea masuk, dan kini mencakup prosedur, persyaratan, hingga pengawasan.
Kepala Subdirektorat Impor DJBC, Chotibul Umam menjelaskan, bahwa aturan baru ini hadir untuk mengatasi ketidaksamaan perlakuan di lapangan. Selama ini, perbedaan interpretasi dan minimnya pedoman teknis membuat pelayanan impor barang pindahan tidak seragam antar kantor Bea Cukai.
"Oleh karena itu supaya nanti tidak menimbulkan. Kenapa di sana bisa, di sini nggak bisa. Kami lebih detailkan," ujar Chotibul dalam Media Briefing, Rabu (2/7).
Salah satu poin penting dalam PMK 25/2025 adalah pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) tanpa batas nilai bagi barang pindahan.
Baca Juga: Kemenkeu: Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 122,9 Triliun Hingga Mei 2025
Ini berbeda dengan barang penumpang yang dibatasi US$ 500 dan barang kiriman umum hanya US$ 3.
Dalam beleid ini, barang pindahan didefenisikan sebagai barang keperluan rumah tangga milik seseorang yang semula berdomisili di luar negeri dan kemudian pindah ke Indonesia.
Barang-barang ini harus benar-benar digunakan pribadi selama tinggal di luar negeri, dan bukan titipan dari pihak lain.
PMK 25/2025 juga membawa perubahan signifikan dari sisi layanan.
Proses yang semula dilakukan secara manual kini beralih ke sistem elektronik, termasuk pengajuan surat keterangan pindah ke perwakilan RI melalui aplikasi Peduli WNI, hingga permohonan pemberitahuan impor barang khusus (PIBK) melalui situs barangpindahan.beacukai.go.id.
Meskipun memberikan kemudahan, aturan ini juga menetapkan daftar negatif barang yang tidak diperbolehkan masuk sebagai barang pindahan yang menerima fasilitas.
Baca Juga: Bea Cukai Percepat Waktu Penetapan Tarif Remedy dari 40 Hari Jadi 14 Hari
Di antaranya adalah kendaraan bermotor, alat transportasi air dan udara, suku cadang dab bagian kendaraan bermotor dan alat transportasi air dan udara, barang kena cukai (BKC), serta barang impor lainnya dalam jumlah tidak wajar sebagai barang pindahan.
Cakupan subjek yang berhak menggunakan fasilitas barang pindahan juga diperluas.
Selain Pekerja Migran Indonesia (PMI), kini termasuk pula pejabat negara, TNI/Polri, ASN dan diplomat, WNI yang belajar atau tinggal di luar negeri dan kembali ke tanah air, serta WNA yang akan tinggal di Indonesia minimal 12 bulan.
Barang pindahan harus tiba di Indonesia paling lambat 90 hari sebelum atau sesudah kedatangan pemiliknya. Selain itu, barang harus dikirim dari negara tempat domisili sebelumnya.
Jika dikirim dari negara lain, meskipun, pernah ditinggali maka tidak bisa dikategorikan sebagai barang pindahan.
Baca Juga: Deregulasi 10 Jenis Komoditas Terbit, Ditjen Bea Cukai Perkuat Pengawasan Impor
Selanjutnya: Intip 20 KKKS yang Catat Produksi Gas Terbesar hingga Mei 2025
Menarik Dibaca: Ini 5 Alasan Kenapa Kamu Perlu Proteksi Kehidupan Sejak Dini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News