kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.948.000   47.000   2,47%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

3 Syarat Utama Bantuan Insentif Guru Non ASN, Cair Agustus-September 2025


Senin, 04 Agustus 2025 / 05:39 WIB
3 Syarat Utama Bantuan Insentif Guru Non ASN, Cair Agustus-September 2025
ILUSTRASI. Bagi para guru non-ASN yang berharap menerima bantuan insentif tahun ini, penting untuk memperhatikan tiga syarat utama yang telah ditetapkan oleh Puslapdik. BANJARMASIN POST/AYA SUGIANTO


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Bagi para guru non-ASN yang berharap menerima bantuan insentif tahun ini, penting untuk memperhatikan tiga syarat utama yang telah ditetapkan oleh Puslapdik. 

Persyaratan ini menjadi dasar kelayakan dalam program info GTK insentif yang kembali cair Agustus hingga September 2025. 

Berikut tiga syarat utamanya: 

1. Terdaftar dalam Dapodik dan Bukan ASN 

Guru harus aktif dan tercatat dalam sistem Dapodik serta tidak memiliki status sebagai ASN. 

2. Tugas Mengajar di Lembaga di Bawah Dinas Pendidikan 

Penerima bantuan harus mengajar di lembaga PAUD formal maupun non-formal yang berada di bawah pembinaan Dinas Pendidikan, termasuk KB atau TPA. 

3. Masuk Nominasi dan Diusulkan Dinas Pendidikan 

“Nominasi penerima bantuan insentif bagi pendidik PAUD non-formal ada di SIM ANTUN, dan harus diusulkan oleh Dinas Pendidikan," jelas Sri Lestariningsih, Kabag TU Puslapdik, Minggu (27/7/2025), di Surabaya. 

Baca Juga: Inilah Aturan Baru Insentif Guru Non-ASN, Resmi Berlaku Agustus 2025

Pengusulan ini menjadi tanggung jawab dinas pendidikan daerah dan batas waktunya ditentukan pada 31 Juli 2025 untuk pencairan semester I tahun ini. 

Catatan tambahan saja, mulai 1 Agustus 2025, pemerintah resmi memberlakukan perubahan kebijakan terkait insentif bagi guru non-aparatur sipil negara. 

Perubahan ini mencakup penyesuaian kriteria penerima insentif, pembaruan besaran nominal yang diterima, serta mekanisme penyaluran yang dirancang lebih efisien dan tepat sasaran. 

Dikutip dari situs resmi Pulapdik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Sri menjelaskan, petunjuk teknis penyaluran insentif tahun 2025 mengacu pada data Dapodik.

Tonton: Naik Jadi Rp 2 Juta, Tunjangan Guru Honorer PAI Akan Cair Mulai Juli 2025 Ini

“Pada petunjuk teknis penyaluran bantuan insentif tahun 2025 ini, Puslapdik bersama-sama dengan Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik," ujar Sri pada kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Program Aneka Tunjangan Guru Non-ASN dengan pemerintah Daerah Tahap III tahun 2025 di Surabaya, Rabu (23/7/2025).

(Tim Redaksi: Sandra Desi Caesaria, Mahar Prastiwi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Syarat Penting Bantuan Insentif Guru Non ASN via Info GTK"

Selanjutnya: Ekspor Batubara Indonesia Tertahan Suplai Berlebih

Menarik Dibaca: Punya Reputasi Buruk, Ketahui Dulu 4 Fakta MSG yang Tak Terduga Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×