kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemegang sertifikat digital e-Faktur belum maksima


Senin, 06 Juli 2015 / 19:39 WIB
Pemegang sertifikat digital e-Faktur belum maksima


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah menetapkan penggunaan faktur pajak elektronik (e-Faktur) khusus di wilayah Jawa dan Bali, pada 1 Juli 2015. Meski telah melewati tanggal yang ditetapkan, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah memegang sertifikat digital e-Faktur belum maksimal. Padahal, hanya PKP yang memiliki sertifikat digital yang bisa menerbitkan e-Faktur tersebut.

Berdasarkan data Ditjen Pajak Kemkeu, hingga 1 Juli lalu baru 101.243 PKP yang memegang sertifikat digital untuk menerbitkan e-Faktur. Padahal, data tahun 2014, terdapat 139.595 PKP yang aktif menerbitkan e-Faktur. Sementara itu, data terbaru Ditjen Pajak, hingga 6 Juli 2015, jumlah pemegang sertifikat digital e-Faktur baru mencapai 107.719 PKP.

"Jumlah sertifikat digital bagi PKP di Pulau Jawa dan Bali yang sudah diterbitkan per 6 Juli 2015 adalah sebesar 77.17% dari jumlah PKP yang menerbitkan faktur pajak di tahun 2014," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Kemkeu Mekar Satria Utama kepada KONTAN, Senin (6/7).

Adapun dari jumlah PKP yang aktif menerbitkan faktur pajak tersebut, total PKP selama tahun 2014 yang terdaftar di wilayah Jawa dan Bali sebesar 254.095 PKP) yang harus menggunakan e-Faktur tersebut. Menurut Mekar, PKP lain yang belum memegang sertifikat digital, masih dapat mendaftarkan diri untuk mendapatkan sertifikat digital meski telah melewati batas yang ditentukan, misalnya para PKP rekanan pemerintah yang biasanya menerbitkan faktur pajak pada akhir tahun.

Untuk PKP yang tidak memiliki sertifikat digital maka tidak bisa menerbitkan e-Faktur. Sementara itu. Jika tidak menggunakan e-Faktur maka Ditjen Pajak akan mengenakan sanksi berupa 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×