kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.909.000   -24.000   -1,24%
  • USD/IDR 16.169   32,00   0,20%
  • IDX 7.911   -20,35   -0,26%
  • KOMPAS100 1.121   3,37   0,30%
  • LQ45 829   2,16   0,26%
  • ISSI 265   -1,55   -0,58%
  • IDX30 428   1,14   0,27%
  • IDXHIDIV20 492   1,73   0,35%
  • IDX80 124   0,14   0,12%
  • IDXV30 128   0,05   0,04%
  • IDXQ30 138   0,15   0,11%

Tak pakai E-Faktur, nomor pokok PKP bisa dicabut


Jumat, 09 Mei 2014 / 22:16 WIB
Tak pakai E-Faktur, nomor pokok PKP bisa dicabut
ILUSTRASI. Tidak Ikut Trial Test Bisa Tes Online Rekrutmen Bersama BUMN? Ini Penjelasannya.


Reporter: Syarifah Nur Aida | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pengusaha Kena Pajak (PKP) diwajibkan menggunakan e-faktur secara bertahap per 1 Juli 2014. Direktorat Jenderal Pajak menargetkan dalam kurun waktu setahun, hingga 1 Juli 2015, seluruh PKP di Pulau Jawa dan Bali sudah menggunakan e-faktur.

DJP tengah menggenjot sosialisasi dan pelatihan bagi PKP untuk mengakses sistem elektronik tersebut. Direktur Peraturan Perpajakan DJP Irawan mengungkap secara nasional, seluruh PKP di seantero negeri wajib menggunakan e-faktur per 1 Juli 2016 jika tak mau dikenai hukuman. "Sanksinya, Nomor Pokok PKP akan dicabut kalau tidak pakai e-faktur," imbuhnya di DJP, Jakarta, Jum'at (9/5).

Setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sudah dititipkan tugas untuk melatih PKP yang terdaftar. Tujuan akhir e-faktur adalah untuk meminimalisasi pengusaha nakal yang menerbitkan faktur pajak fiktif sehingga target penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) Rp 493 T pada 2014 bisa tercapai.

Oktria menyebut, saat ini, tercatat ada 400.000 PKP yang terdaftar. Namun, angka tersebut akan segera menyusut mengingat pada 1 Januari 2014 berlaku Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197 Tahun 2013 soal kenaikan batasan omzet PKP dari Rp 600 juta menjadi Rp 4,8 miliar. Skema e-faktur hanya berlaku untuk PKP beromzet di atas Rp 4,8 miliar. "Prediksi kami, dari 400.000 hanya tinggal 100.000 PKP yang disasar e-faktur," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×