kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pengusaha sambutb baik laporan e-faktur


Jumat, 09 Mei 2014 / 22:20 WIB
Pengusaha sambutb baik laporan e-faktur
ILUSTRASI. Kucing busok asal Madura, Indonesia.


Reporter: Syarifah Nur Aida | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kebijakan Moneter, Fiskal, dan Publik, Haryadi Sukamdani menyambut positif penggunaan e-faktur. Pasalnya, sistem pengarsipan faktur pajak saat ini masih sangat konvensional. "E-faktur bikin arsip faktur jadi lebih rapi, beban pengarsipan berkurang," ungkapnya ketika dihubungi KONTAN, Jumat (9/5).

Selama ini, perusahaan membutuhkan waktu minimal tiga minggu untuk merampungkan faktur pajak hingga siap dikirim ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dengan adanya e-faktur, Haryadi menilai proses pengumpulan pajak pertambahan nilai (PPN) akan jauh lebih cepat.

DJP diminta mempersiapkan sistem teknologi informasi untuk e-faktur agar tidak terjadi kesalahan atau kerusakan teknis di tengah jalan. Haryadi optimistis seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) di penjuru Indonesia bisa menggunakan e-faktur dalam kurun waktu 2 tahun hingga 1 Juli 2016, sesuai tenggat waktu yang ditetapkan DJP.

Pengamat perpajakan Universitas Indonesia Darussalam menyebut PKP diuntungkan soal permohonan restitusi terkait konfirmasi atau klarifikasi pajak masukan. Sebab, saat ini proses manual memakan waktu cukup lama.

DJP harus berkomitmen tinggi dalam menjalankan aturan tersebut. Jangan sampai e-faktur kembali ke bentuk semula, menjadi manual karena ketidaksiapan infrastruktur pendukung. "Nanti malah ada dua kali kerjaan yang malah membuang waktu," ungkap Darussalam.

Pengamat Perpajakan Universitas Pelita Harapan, Rony Bako, menilai e-faktur bisa menjadi alat pendongkrak penerimaan PPN jika diimplementasikan dengan baik. Namun, DJP perlu mempertimbangkan masalah koneksi internet Indonesia yang mendapat peringkat tiga terlama se-ASEAN. "Kalau internetnya tidak memadai, percuma ada fasilitas e-faktur," paparnya.

Selain melakukan sosialisasi dan pelatihan bagaimana menggunakan e-faktur, DJP juga harus mendorong pengadaan sarana dan prasarana terkait seperti internet, khususnya bagi PKP di luar Pulau Jawa dan Bali.

Sebagai langkah praktis, pemerintah bisa menyediakan titik wi-fi (wireless fidelity), fasilitas internet gratis nirkabel sehingga PKP di Indonesia timur bisa merasakan manfaat e-faktur secara maksimal.

Soal sanksi pencabutan Nomor Pokok PKP jika sampai tenggat waktu di 2016 belum memakai e-faktur, Rony menilai harus ada payung hukum untuk memberikan sanksi, mengingat Undang-undang Perpajakan tak mengamanatkan soal e-faktur. "Tapi, jika terbukti pemerintah yang tidak siap, harus diberikan sanksi juga," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×