Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan menerapkan kewajiban penggunaan elektronik faktur (e-Faktur) pajak bagi seluruh wajib pajak badan atau pengusaha kena pajak (PKP) di seluruh Jawa dan Bali. Penggunaan e-Faktur akan memudahkan mereka, termasuk dalam hal penerimaan restitusi pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Mekar Satria Utama menyatakan, proses pengajuan restitusi oleh PKP pengguna e-Faktur menjadi lebih cepat dibandingkan dengan pengguna faktur pajak manual. Pengguna e-Faktur maupun faktur pajak manual memang sama-sama harus melewati proses pemeriksaan, untuk mengajukan restitusi oleh pengguna e-faktur.
Namun, biasanya PKP harus mengajukan permohonan konfirmasi dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP bersangkutan. Pengajuan permohonan konfirmasi tersebut memakan waktu hingga satu bulan.
"Kalau menggunakan e-faktur, dia tidak perlu meminta konfirmasi KPP-nya karena faktur yang dikeluarkan sudah disertifikasi," kata Mekar, Senin (29/6).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News