kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.615.000   -20.000   -0,76%
  • USD/IDR 18.110   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.040   1,68   0,03%
  • KOMPAS100 789   0,53   0,07%
  • LQ45 599   -3,49   -0,58%
  • ISSI 210   2,97   1,43%
  • IDX30 339   -1,95   -0,57%
  • IDXHIDIV20 422   -0,99   -0,24%
  • IDX80 90   0,01   0,01%
  • IDXV30 116   1,09   0,96%
  • IDXQ30 109   -0,38   -0,35%

Pakai e-faktur, restitusi pajak jadi lebih cepat


Senin, 29 Juni 2015 / 20:38 WIB


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan menerapkan kewajiban penggunaan elektronik faktur (e-Faktur) pajak bagi seluruh wajib pajak badan atau pengusaha kena pajak (PKP) di seluruh Jawa dan Bali. Penggunaan e-Faktur akan memudahkan mereka, termasuk dalam hal penerimaan restitusi pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Mekar Satria Utama menyatakan, proses pengajuan restitusi oleh PKP pengguna e-Faktur menjadi lebih cepat dibandingkan dengan pengguna faktur pajak manual. Pengguna e-Faktur maupun faktur pajak manual memang sama-sama harus melewati proses pemeriksaan, untuk mengajukan restitusi oleh pengguna e-faktur.

Namun, biasanya PKP harus mengajukan permohonan konfirmasi dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP bersangkutan. Pengajuan permohonan konfirmasi tersebut memakan waktu hingga satu bulan.

"Kalau menggunakan e-faktur, dia tidak perlu meminta konfirmasi KPP-nya karena faktur yang dikeluarkan sudah disertifikasi," kata Mekar, Senin (29/6).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×