kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pakai e-faktur, restitusi pajak jadi lebih cepat


Senin, 29 Juni 2015 / 20:38 WIB
Pakai e-faktur, restitusi pajak jadi lebih cepat


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan menerapkan kewajiban penggunaan elektronik faktur (e-Faktur) pajak bagi seluruh wajib pajak badan atau pengusaha kena pajak (PKP) di seluruh Jawa dan Bali. Penggunaan e-Faktur akan memudahkan mereka, termasuk dalam hal penerimaan restitusi pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Mekar Satria Utama menyatakan, proses pengajuan restitusi oleh PKP pengguna e-Faktur menjadi lebih cepat dibandingkan dengan pengguna faktur pajak manual. Pengguna e-Faktur maupun faktur pajak manual memang sama-sama harus melewati proses pemeriksaan, untuk mengajukan restitusi oleh pengguna e-faktur.

Namun, biasanya PKP harus mengajukan permohonan konfirmasi dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP bersangkutan. Pengajuan permohonan konfirmasi tersebut memakan waktu hingga satu bulan.

"Kalau menggunakan e-faktur, dia tidak perlu meminta konfirmasi KPP-nya karena faktur yang dikeluarkan sudah disertifikasi," kata Mekar, Senin (29/6).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×