kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.603.000   -7.000   -0,27%
  • USD/IDR 18.058   50,00   0,28%
  • IDX 6.270   35,66   0,57%
  • KOMPAS100 822   4,26   0,52%
  • LQ45 627   3,11   0,50%
  • ISSI 217   0,85   0,40%
  • IDX30 352   2,10   0,60%
  • IDXHIDIV20 432   1,75   0,41%
  • IDX80 94   0,41   0,44%
  • IDXV30 119   0,32   0,27%
  • IDXQ30 112   0,43   0,39%

Pakai e-faktur, restitusi pajak jadi lebih cepat


Senin, 29 Juni 2015 / 20:38 WIB


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan menerapkan kewajiban penggunaan elektronik faktur (e-Faktur) pajak bagi seluruh wajib pajak badan atau pengusaha kena pajak (PKP) di seluruh Jawa dan Bali. Penggunaan e-Faktur akan memudahkan mereka, termasuk dalam hal penerimaan restitusi pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Mekar Satria Utama menyatakan, proses pengajuan restitusi oleh PKP pengguna e-Faktur menjadi lebih cepat dibandingkan dengan pengguna faktur pajak manual. Pengguna e-Faktur maupun faktur pajak manual memang sama-sama harus melewati proses pemeriksaan, untuk mengajukan restitusi oleh pengguna e-faktur.

Namun, biasanya PKP harus mengajukan permohonan konfirmasi dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP bersangkutan. Pengajuan permohonan konfirmasi tersebut memakan waktu hingga satu bulan.

"Kalau menggunakan e-faktur, dia tidak perlu meminta konfirmasi KPP-nya karena faktur yang dikeluarkan sudah disertifikasi," kata Mekar, Senin (29/6).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×