Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi
Peranan LPS terhadap permasalahan bank baik terkait likuiditas maupun solvabilitas pun diperkuat. Untuk masalah likuiditas dapat dilakukan dengan perpanjangan waktu pemberian PLJP/PLJPS dan adanya instrumen baru dengan early involvement LPS selaku otoritas resolusi berupa penempatan dana LPS pada bank.
Sementara, untuk masalah solvabilitas. LPS diberikan penguatan dalam menjalankan tugas dan fungsinya lebih komprehensif sebagai otoritas resolusi yang semula hanya memiliki mandat loss minimizer menjadi risk minimizer.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan ini akan segera dibawa ke rapat paripurna DPR RI terdekat untuk dilakukan pengesahan. Barulah, Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI akan mengarahkan pihak yang akan melakukan pembahasan RUU tersebut.
Baca Juga: Sah! Sekarang bank bisa dapat pendapatan dari transaksi kartu uang elektronik
“Usulan (dibahas) oleh Komisi XI DPR RI,” kata Supratman saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (10/3).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hadiyanto mengatakan pemerintah akan mengikuti tindak lanjut yang telah ditetapkan oleh DPR RI. Menurutnya, omnibus law sektor keuangan dapat menjadi solusi atas permasalahan sektor keuangan kini dan nanti.
“Ada urgensi untuk pengaturan sektor keuangan yang lebih komprehensif, seiring dengan kebutuhan dan tantangan yang dihadapi di sektor keuangan maupun pasar modal,” kata Hadiyanto kepada Kontan.co.id, Rabu (10/3).
Selanjutnya: BRI bidik pertumbuhan transaksi kartu kredit dobel digit pada tahun 2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News